Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

Oktober 22, 2026

GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

Oktober 22, 2026

Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa
  • GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
  • Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas
  • Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !
  • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri
  • Kapolres Pangkep Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Melalui Program Kumpul Bersama
  • ‎Dapur MBG di Sudiang, Diduga Tidak Memenuhi Standar, Pengawas Diharap Melakukan Peninjauan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Maraknya Tambang Ilegal di Takalar Disebut Picu Kelangkaan BBM hingga Kerusakan Lingkungan
Sorotan

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Maraknya Tambang Ilegal di Takalar Disebut Picu Kelangkaan BBM hingga Kerusakan Lingkungan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 4, 2026Tidak ada komentar33 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Maraknya Tambang Ilegal di Takalar Disebut Picu Kelangkaan BBM hingga Kerusakan Lingkungan

TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang galian C dan pompa ponton di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Selasa (4/8/2026), kondisi di lapangan disebut semakin memprihatinkan dengan munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU, sementara aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin masih berlangsung di berbagai titik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat sekitar 25 titik tambang yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur hingga Galesong Selatan. Tambang tersebut bergerak pada komoditas batu gunung, pasir campuran (sirtu), tanah timbunan, tanah merah hingga pasir hisap menggunakan alat berat ekskavator maupun pompa ponton.

Aktivitas tambang tersebut diduga memanfaatkan BBM subsidi jenis solar sebagai bahan bakar alat berat dan kendaraan operasional. Apabila benar menggunakan solar subsidi, praktik tersebut berpotensi menyebabkan pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang berhak menjadi berkurang dan memicu antrean panjang di SPBU Kabupaten Takalar.

Selain berdampak pada distribusi energi, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal juga dinilai mempercepat kerusakan lingkungan berupa perubahan bentang alam, kerusakan daerah resapan air, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis di sejumlah wilayah.

Secara regulasi, apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan yang sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Data yang diperoleh menyebutkan 25 titik tambang yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan di kabupaten Takalar, bebas memakai BBM subsidi di SPBU Takalar :
1. Pemilik N.A, Alamat Bajeng Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa
•Lingkungan Bantinaoto kelurahan Bontokadatto (Tambang Batu Gunung)
2. Pemilik, H.N, Alamat Kec. Polsel
•Lingkungan Balang 1 Kelurahan Bontokadatto (Tambang Batu Gunung)
3. Pemilik ,M.T.M , Alamat Lingk. Bontonompo Kel. Canrego Kec. Polsel
•Lingkungan Bontonompo Kelurahan Canrego (Tambang Tana Timbungan dan Pasir Campuran)
4. Pemilik D.L , Alamat Lingk. Bantinoto II Kel. Bontokadatto Kec. Polsel
•Lingkungan Balang Dekat TPA (Tambang Batu Gunung
5. Pemilik R.D.L , Alamat Lingk. Baba Kel. Bontokadatto Kec. Polsel
•Lingkungan Gontonga Kelurahan Bontokadatto, Tambang Batu Gunung
6. Pemilik . D.M, Alamat Lingk. Bantinoto Kel. Canrego Kec. Polsel

Wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) dan Kecamatan Pobangkeng Timur (Poltim) Tambang galian C (Pasir Campuran ,Tanah Timbunan dan Batu Gunung untuk pondasi,
1. Pemilik .H.Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
2. Pemilik , VR, Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
3. Pemilik M.D.T , Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
4. Pemilik D.M , Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
5. Pemilk D. T , Jenis Material yang diambil Pasir Urut dan Sirtu, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Tammuloe Desa Lassang.
6. Pemilik , M.D.T, Jenis Material yang Tanah Merah, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Belaka Desa Towata.
7. Pemilik D.T, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
8. Pemilik D.M, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
9. Pemilik ,H. S, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
10. Pemilik D.R, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
11. Pemilik D.L, Jenis Material yang Tanah Merah dan Batu kambing, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Bulekang Dusun Panaikang Desa Towata.
12. Pemilik D.L , Jenis Material yang Tanah Merah, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Bulubumbung Desa Massamaturu.
13. Pemilik D. I, Jenis Material yang Tanah Merah, Luas lahan Kl. 3 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Dusun Massalongko Desa Parappunganta.
14. Pemilik A.M, Jenis Material yang diambil Pasir Hisap, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Kompa, Lokasi tambang di Dusun Ballaborong Desa Barugaya.
15. Pemilik D.N, Jenis Material yang diambil Pasir, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Kompa Hisap, Lokasi tambang di Lingkungan Bontorita Kelurahan Palleko.
16. Pemilik P. D M, Jenis Material yang diambil Tanah dan Pasir, Luas lahan Kl. 1 Ha, Alat yang digunakan Eskapator, Lokasi tambang di Lingkungan Malewang Kelurahan Malewang.
17. Pemilk D.N , Jenis Material yang Tanah diambil Pasir, Luas lahan Kl. 2 Ha, Alat yang digunakan Kompa Hisap, Lokasi tambang di Lingkungan Malewang Kelurahan Malewang.
18. Pemilik W.M, Jenis Material Tanah / timbunan, Alat yang digunakan : Eskavator, Lokasi Dusun Parangbianara Desa Parangbaddo

Untuk Wilayah Galesong Takalar ada :
1. Tambang Pasir Campuran lokasi Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan (Zona Merah), Pemilik D.D Alamat sawakong.

Diketahui, penjualan harga BBM Bio Solar Rp.6.800/liter di SPBU Takalar, kemudian pelansir menjual ke pihak tambang dengan Harga Rp.8500/liter – Rp.9000/liter. Subsidi diatas harga HET.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Ditreskrimsus Polda Sulsel dinilai penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !

Oktober 22, 2026 Sorotan
Sorotan

Ahli Waris Sabri Bostam Blokade 24 Jam Lahan, Proyek Nasional GOR Sudiang, Tuntut Kejelasan Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar

Oktober 4, 2026 Sorotan
Sorotan

APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa

September 30, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

By Nur GITOktober 22, 20262

KALSEL, GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN)…

GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

Oktober 22, 2026

Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas

Oktober 22, 2026

Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

Oktober 22, 2026

GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

Oktober 22, 2026

Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas

Oktober 22, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.