Catatan Hitam dari Balik Meja Pemkab Maros“Ketika Dua Wajah Tampak Melebur” ASN Sekaligus Wartawan
MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Di dalam dunia yang mendewakan transparansi, benturan kepentingan (conflict of interest) adalah racun paling mematikan bagi keadilan, demokrasi diera informasi batas-batas profesionalisme terkadang menjadi sebuah fenomena menarik, yang mencuat ke publik dan menjadi sorotan dikalangan para jurnalis.
Lemahnya integritas moral para aktor di dalamnya, hingga kasus yang menyeruak di Kabupaten Maros di mana seorang pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kabupaten (PEMKAB ) merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)di Dispenda Maros sekaligus wartawan.
Dibalik efisiensi praktis ini berpotensi dengan benturan kepentingan (conflict of interest). Simbiosis yang Menguntungkan, dari sudut pandang pragmatis. Bagi instansi pemerintah seperti Pemkab Maros, memiliki orang dalam yang juga sebagai penguasa media, ini bukanlah sekadar pelanggaran administratif biasa tapi juga ini adalah bentuk perampasan hak yang telanjang terhadap esensi jurnalisme itu sendiri “Anatomi Sebuah Pelanggaran Etik”.
Seorang ASN di Pemkab Maros memegang kendali atas informasi publik di instansi yang mengelola Pendapatan Asli Daerah. Di sisi lain, ia juga menenteng kartu pers, mengaku sebagai wartawan, dan menulis berita.
Secara kasat mata, ini tampak seperti keahlian ganda yang produktif.

Namun, bagi siapa pun yang memahami etika pers dan birokrasi, ini adalah sebuah monster birokratis. Bagaimana mungkin seseorang bertindak sebagai pengawas kekuasaan (wartawan), sementara ia adalah bagian dari pemegang kekuasaan itu sendiri (ASN PEMKAB ). Ini adalah lelucon paling gelap dalam dunia pers.
Terampasnya Hak Jurnalis Independen dampak dari praktik lancung ini tidak hanya menciderai marwah profesi, tetapi secara langsung merampas hak-hak fundamental dari jurnalis independen dan masyarakat Maros secara umum serta hak publik, atas informasi yang objektif yang telah dirampas oleh Kebebasan Jurnalisme sejati lahir dari keberanian untuk menggugat yang mapan dan membela yang tertindas.
Monopoli Informasi dan Narasi (Conflict of Information) : Sebagai pejabat Humas Pemkab ia memiliki akses istimewa terhadap data internal. Ketika ada isu krusial atau dugaan penyelewengan, alih-alih membuka ruang bagi investigasi independen, ia bisa menggunakan atribut jurnalisnya untuk menulis narasi yang membendung, memelintir, atau mencuci bersih citra instansinya.
Rangkap jabatan ini menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi wartawan murni lainnya. Suara-suara kritis teredam oleh benteng birokrasi yang berlapis jurnalis palsu.
Ribuan jurnalis berjuang dengan idealisme, menggantungkan hidup dari kerja-kerja jurnalistik yang ketat, tunduk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, oknum tersebut menikmati “DUA DUNIA”, kepastian finansial sebagai ASN diguyur dari uang rakyat (APBD), sekaligus memegang kendali media yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.
Ini adalah pengkhianatan telak terhadap darah dan keringat jurnalis sungguhan. Menepikan Aturan, Mengangkangi Undang-Undang
Secara regulasi, posisi ini sangat rapuh. UU Pers dengan tegas mengatur independensi wartawan. Dewan Pers telah berkali-kali mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak boleh disusupi oleh kepentingan birokrasi atau instansi pemerintah demi menghindari bias informasi.

Begitu pula dengan aturan kepegawaian ASN yang menuntut netralitas, objektivitas, dan fokus pada pelayanan publik, bukan berbisnis atau merangkap profesi lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk, sebuah yurisprudensi liar di mana instansi pemerintah bisa dengan mudah “menanam” orang-orangnya didalam tubuh media untuk mengontrol opini publik dari dua arah.
Sudah saatnya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan aliansi jurnalis lainnya bersuara tegas, agar Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Bupati Maros harus turun tangan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebenarnya telah memberikan rambu-rambu. ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Sudah saatnya ada ketegasan.
Jika ingin menjadi humas pemerintah, lepaskan atribut wartawannya. Sebaliknya, jika ingin menjadi wartawan independen, tanggalkan seragam khaki dan posisinya di mbirokrasi.
Sebab, pada akhirnya, publik berhak mendapatkan informasi yang murni, jernih, dan tidak berpihak, bukan berita yang lahir dari meja birokrat yang menulis dengan satu tangan, sementara tangan lainnya sibuk mengamankan posisinya.
Laporan dipublish tim red : ND

