Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

Juli 7, 2025

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.
  • 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini
  • Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*
  • *Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit*
  • Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Maros Turut Menyemarakkan HUT Kabupaten Maros Yang ke – 66.
  • DPP FKMI : AKSI JILID IV DESAK KAPOLDA COPOT KAPOLRES SINJAI BESERTA KASAT RESKRIM POLRES SINJAI
  • Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB, Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum
  • Pengawas SPBU Cina di Bone Diduga Main Mata dengan Oknum Wartawan Salurkan Solar Subsidi
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Hak Jawab

Hak Jawab

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
  2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
  3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
  4. Fungsi Hak Jawab adalah:
    1. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
    2. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
    3. Mencegah atau mengurangi� munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
    4. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
  5. Tujuan Hak Jawab untuk:
    1. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
    2. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
    3. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d.�Mewujudkan iktikad baik pers.
  6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum� bersangkutan.
  9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
  12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
    1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
    4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
  13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
    1. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;�
    2. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
    3. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil,�features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
    4. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan:
      1. Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
      2. Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
    5. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan.
    6. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
  14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
  15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
  16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
  17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jakarta, 29 Oktober 2008

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,411

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,441

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,108

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,033
Don't Miss
Berita

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

By Edy Hadris JurnalisJuli 7, 202527

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM .. Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66…

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025

*Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit*

Juli 7, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

Juli 7, 2025

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,411

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,441

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,108
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.