KOTABARU, KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dipastikan mengalami pengurangan. Informasi yang sebelumnya beredar luas di kalangan ASN melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial tersebut kini telah dibenarkan oleh pihak berwenang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zen, membenarkan adanya pengurangan TPP saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Anang menjelaskan, besaran pengurangan TPP berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk PNS, pengurangan dilakukan sebesar 5 persen, sedangkan PPPK mengalami pengurangan hingga 20 persen.
“PNS 5 persen, PPPK 20 persen. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah saat ini dan mulai diberlakukan sejak Januari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhitungan besaran TPP tersebut dilakukan oleh Tim TPP Kabupaten Kotabaru dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemendagri oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kotabaru.
Menurut Anang, kebijakan pengurangan TPP ini merupakan langkah penyesuaian fiskal daerah agar pengelolaan keuangan tetap berjalan stabil di tengah berbagai kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Meski demikian, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat memahami kebijakan tersebut dan tetap menjaga kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Laporan: Aswad

