Diduga Nekat Beroperasi Lagi, Tambang Galian Tanah Timbunan di Desa Pannyangkalang Kembali Disorot, APH Diminta Jangan Tutup Mata
GOWA SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM —— Aktivitas tambang galian tanah timbunan yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (23/07/2026), aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung di Dusun Ciniayo, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Di lokasi, tampak sebuah alat berat jenis Ekskavator Hitachi berwarna oranye bersiaga menunggu kedatangan truk enam roda untuk mengangkut material tanah hasil pengerukan. Material tersebut diduga diangkut keluar wilayah Desa Pannyangkalang untuk diperjualbelikan.
Yang menjadi perhatian, lokasi pengerukan berada tidak jauh dari salah satu saluran cabang Sungai Jeneberang sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Seorang warga Desa Pannyangkalang yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
“Apa legalitas yang dimiliki pengelola tambang itu? Setahu saya di wilayah Kecamatan Bajeng, khususnya Desa Pannyangkalang, tidak ada kawasan yang diperuntukkan untuk pertambangan. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas,” ujarnya.

Warga juga mengingatkan bahwa sekitar dua bulan lalu pernah terjadi peristiwa yang merenggut korban jiwa, ketika seorang anak dilaporkan terjatuh di area bekas galian tambang. Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan agar setiap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat mendapat pengawasan ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Gowa, instansi teknis terkait, serta Kapolres Gowa untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan tersebut, dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan hukum, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Untuk saat ini, media ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut. Penelusuran juga akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi sebelum dipublikasikan pada pemberitaan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Desa Pannyangkalang telah dihubungi melalui sambungan telepon seluler, namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan dipublish tim red : SK

