Ada Hubungan Dinasti Apa ??? Oknum ASN Pemkab Maros Merangkap Jabatan “Berlindung di Balik Kartu Pers”
MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Dunia birokrasi dan jurnalisme kembali diuji oleh sebuah fenomena yang menggelitik sekaligus memancing tanda tanya besar. Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, publik dihebohkan dengan kabar miring mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang diduga merangkap jabatan sebagai pemegang kartu pers (wartawan).
Pertanyaannya bukan lagi sekadar, “Bagaimana bisa seorang abdi negara bekerja ganda ?” melainkan, “Ada hubungan dinasti apa di balik semua ini ?”.
Pimpinan Redaksi media online yang menaungi Oknum ASN yang merangkap jabatan sebagai wartawati saat dikonfirmasi melalu VIA Whatshap terkait kebenarannya dalam hal ini, kesannya tidak mengetahui dan mereka sementara lagi dalam perjalanan.
Rangkap jabatan pelanggaran etika dan hukum secara regulasi, posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah. ASN digaji oleh uang rakyat untuk bekerja secara profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik.
Ketika seorang ASN merangkap sebagai wartawan, terlebih jika menggunakan kartu pers dari media kredibilitasnya, konflik kepentingan (conflict of interest) langsung menganga lebar. Bagaimana mungkin ia melakukan kontrol sosial terhadap instansi tempat ia mencari makan ? .
Apakah kartu pers itu hanya digunakan sebagai tameng untuk mendapatkan ” KEISTIMEWAAN ” , menekan pihak tertentu, atau bahkan mengamankan proyek-proyek tertentu ? .
Bau Menyengat “Politik Dinasti”, kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika mulai muncul bisik-bisik ditingkat akar rumput mengenai jejaring kekuasaan. Praktik rangkap jabatan yang terkesan dibiarkan sering kali bukan karena lemahnya pengawasan semata, tetapi karena adanya ” BEKINGAN ” atau hubungan kekerabatan (nepotisme/dinasti).
Oknum ASN ini diketahui berinisial (A) diduga memiliki kedekatan khusus dengan para pemegang kebijakan dilingkaran Pemkab Maros?, posisinya sebagai pembawa “dua identitas” ini merupakan bagian dari strategi kelompok tertentu untuk mengontrol arus informasi di daerah ? .

Photo Dokumentasi Istimewa dari Box Redaksi media

Ketika batas antara birokrat, penguasa, dan pencari berita menjadi kabur, maka yang dipertaruhkan adalah transparansi dan kesehatan demokrasi ditingkat lokal. Publik Maros tentu berhak bertanya-tanya : siapa yang sebenarnya dilindungi di balik kartu pers tersebut ? .
Ujian bagi penegakan aturan di Maros, publik Maros kini menagih ketegasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros serta Inspektorat Daerah untuk mengambil tindakan tegas untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin ASN? .
Publik menanti Transparansi secara terbuka, atau justru berujung pada ” MASUK ANGIN ” karena adanya intervensi kepentingan kekuasaan ? , jika ini dibiarkan, fenomena ini bisa menjadi preseden buruk bagi instansi pemerintah bertransformasi menjadi ” REDAKSI TERSELUBUNG “, dimana para pejabat dan kroninya memegang kendali atas dua dunia sekaligus : pengambil kebijakan sekaligus pembuat opini publik.
Dunia jurnalistiki independen yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (KEJ) tentu merasa terusik jika profesi mulia ini sekadar dijadikan kedok atau stempel kepentingan oleh oknum-oknum tertentu dilingkaran kekuasaan Pemkab Maros.
Kartu pers seharusnya menjadi simbol integritas, keberanian, dan alat untuk menyuarakan kebenaran demi kepentingan masyarakat. Sangat ironis jika lembaran kartu tersebut justru disalahgunakan oleh oknum ASN yang berinisial (A) di Maros sekadar untuk mencari aman, mencari tambahan cuan, atau melindungi kepentingan kelompok dan dinasti tertentu.
Sudah saatnya Inspektorat dan aparat berwenang turun tangan menguak tabir ini. Buka seterang-terangnya : Ada hubungan apa di balik kartu pers itu ? . Rakyat Maros lelah dengan drama birokrasi yang sarat kepentingan. Yang mereka inginkan hanyalah pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas dari intrik kekuasaan terselubung.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak instansi Pemkab Maros maupun keterangan langsung dari oknum ASN tersebut diatas.
Laporan dipublish tim red (*”/ND)

