MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——-
LKBH Makassar Desak Kapolsek Galesong Selatan Takalar Tangkap dan Tahan Oknum Terduga Pelaku Penyerangan Percobaan Pembunuhan yang berinisial S dan IS bersama rekan rekanya, yang telah melakukan tindak pidana kriminal dengan Percobaan perencanaan Pembunuhan kepada keluarga korban Hj Sunniati Istri dari Haji Muntu, dan anaknya korban, Syahrul. pada 21 April 2024.diDesa Bonto Loe ,Dusun tala tala Gakesong Makassar 12 / 05 / 2024.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH),” Yang telah melayangkan surat Untuk Kapolsek Galesong Selatan Takalar dan Kapolres Takalar dengan perihal : permohonan penangkapan, penahanan dan penambahan pasal percobaan pembunuhan dengan membawa sajam terlapor atas laporan polisi surat tanda terima laporan polisi nomor : sttlp/.a./iv/2024/sek galsel, tanggal laporan Minggu, 21 April 2024.
LKBH Makassar dengan Nomor surat :10/B/V/LKBH Makassar/2024, menilai Para pelaku yang kini masih berkeliaran bebas tanpa sama sekali dilakukan untuk Meringkus para terduga pelaku, berupa penangkapan dan penahanan, padahal oknum pelaku yang berjumlah dari 7 Orang, telah sengaja dan secara berencana melakukan penyerangan dan percobaan perencanaan pembunuhan, terhadap keluar korban
Dan ini dinilai sangat berbahaya bagi ketenteraman umum dan sangat membahayakan,” Kemudian korban yang telah mengalami luka akibat sabetan benda tajam badik dan pengeroyokan yang sudah tergolong unsur pengancaman pembunuhan.
Tim Pendamping kuasa hukum membenarkan, dengan surat edaran yang dilayangkan keKapolsek Galesong Selatan dan Juga Kapolres Takalar, terkait dengan adanya gelar perkara Senin, 13 Mei 2024, dan kami sangat meminta sebelum dan atau hasil gelar perkara agar segera dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Kuasa hukum Korban Hj. Sunniati ketika memberikan keterangan pada awak media.
Sebagai bahan pertimbangan LKBH Makassar menilai bahwa Terlapor Lelaki S bersama Lelaki IS dan kawan-kawan berjumlah kurang lebih 10 orang, telah melukai secara fisik di tubuh korban pelapor, menggunakan senjata tajam Badik, sehingga sangat perlu untuk dilakukan penangkapan dan penahanan, sebagaimana diungkapkan pula oleh Hj. Sunniati, “iya pak, betul sekali, tiba-tiba datang menyerang ke bengkel kami, tanpa sebab akibat, langsung menyerang kami sekeluarga, dengan menggunakan sajam berupa badik, dan parang,
Dalam inseden berdarah ini, kami sempat ditusuk sajam sebanyak 3 kali hingga merobek daster yang kami pakai dan melukai badan saya hingga mengeluarkan darah, untuk itu kami minta keadilan, dan perlindungan hukum, bersama anak saya Syahrul yang menjadi korban penyerangan secara bersamaan
LKBH Makassar juga dalam suratnya menyampaikan bahwa Para Terlapor yang membawa senjata tajam sehingga perlu ditimpali juga dengan Pasal 2 UU Darurat 12 tahun 1951 yang menyatakan:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Lanjutnya Bahwa Para Terlapor juga secara bersama-sama membawa dan mengunakan senjata tajam menyerang korban, hingga melukai dan nyaris merenggut nyawa korban dengan luka yang cukup serius, terduga pelaku terindikasi telah melakukan tindakan upaya tindak pidana perencenaan pembunuhan yang dapat diancam dengan pasal belapis yakni Pasal 170 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut Dan pasal 340 KUHP,” tentang perencanaan, tutur Muhammad Sirul Haq, saat mendampingi Hj Sunniati memberikan keterangan pers.
Sebagaimana bunyi dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”
Hajjah Sunniati selaku korban yang melaporkan prihal kejadian yang menimpah keluarganya, berharap, agar tindakan para pelaku yang menggunakan senjata tajam, datang dengan menyerang bersama rekan rekannya, mengunakan 2 motor dan 1 mobil Honda Jazz,
Dan sampai saat ini, menyita perhatian publik terhadap kinerja aparat hukum Polsek Galesong yang sama sekali belum melakukan proses hukum , terhadap terduga pelaku, bersama dengan barang bukti yang dilaporkan,” dengan alasan pihak oknum aparat polsek galesong, bahwa kedua belah pihak sama melaporkan, dan sama sama terluka
Menurutnya keluarga korban, dalam kasus pristiwa ini, yang pertama melaporkan dari pihaknya, dan pada saat dilakukan BAP, malah hanya disudutkan oleh oknum penyidik, sampai mengatakan bahwa kejadian ini cuma salah paham, Bahkan ada Oknum aparat dari polsek galesong sampai, mendatangi kediaman rumah korban, untuk memediasi persoalan ini, dan meminta secara damai, namun ada bahasa yang terlontar, dari oknum tersebut
“Dengan bahasa kalau tidak mau Damai maka kami akan menahan’mu satu kekuarga” berarti keluarga korban telah di KRIMINALISASI dan INTIMIDASI yang merupakan tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan dan ancaman, sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang yang dapat dipidana. dan Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.
LKBH Makassar berharap dengan Surat Permohonan ini diajukan, berharap Kapolsek Galesong Selatan dan Kapolres Takalar segera menangkap, menahan dan melakukan penambahan pasal demi memberikan ganjaran seberat-beratnya kepada pelaku yang masih berkeliaran meresahkan masyarakat. Dimana surat juga ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Kabagwassidik Polda Sulsel, Dirkrimum Polda Sulsel.
Laporan : (**/Red/ Arya )

