Team LBH Tombak Keadilan, Menuntut Tindak Lanjut Tegas atas Laporan Asusila di Polrestabes Makassar
GERBANG INDINESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —- Di tengah upaya memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual masih banyak laporan asusila yang tak kunjung mendapatkan respon yang layak dari institusi kepolisian. Keterlambatan, berkurangnya bukti, hingga penutupan kasus secara sepihak membuat banyak korban terpaksa menelan rasa sakit dan rasa tidak berdaya. Minggu 29/03/2026.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan H. Syamsul Rijal, S.H., M.H, Dan rekan Syahril safri, S.H.” menegaskan, bahwa setiap laporan asusila merupakan panggilan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk bergerak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) dan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Seruan Kami kepada pihak Oknum Polrestabes, agar segera lakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap laporan asusila yang masuk, seperti yang dialami oleh seorang perempuan (mawar) yang disamarkan namanya yang menjadi korban tindak kekerasan seksual, yang terjadi, di jalan Kemauan Raya No 29 A Kota Makassar (Rumah terlapor),saudara Hendri The
,”Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/604/11/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Maret 2026 pukul 11.01 WITA, Sabtu 28/03/2026.

Agar memberikan akses transparan kepada korban dan tim LBH Tombak Keadilan atas perkembangan penyidikan,”
Tanpa memaksa korban menunggu berbulan‑bulan dalam kegelapan.,” Jamin perlindungan saksi dan korban selama proses investigasi, termasuk penetapan saksi pelindung bila diperlukan.

Proses pelaku secara hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan; tidak ada ruang bagi “kesepakatan diam” atau “penutupan kasus” tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.” Dengan mengdukung korban dengan memberikan ruang aman untuk berbicara, bukan dengan menyebarkan rumor atau menstigma.
Team LBH Tombak Keadilan menegaskan bahwa “Keadilan bukan sekadar kata, melainkan aksi yang harus dijalankan.” yang tidak dapat ditunda. Kami menuntut Polrestabes untuk menindaklanjuti setiap laporan asusila secara profesional, transparan, dan cepat, sehingga pelaku diproses sesuai dengan perbuatan mereka.
Dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan anak atas kebebasan dari kekerasan seksual.
Laporan dipublish tim redaksi (Arya)
