Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah

April 17, 2026

Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat

April 17, 2026

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah
  • Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat
  • Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.
  • Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru
  • Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan
  • Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ terhadap Kedatangan LSM dan Media
  • Hj. Herfida Mochtar Melakukan Kunjungan Istimewa Meninjau Langsung Pelaksanaan Lomba MTQ XXXIV Di Butta Salewangang Maros .
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ketua LBH Tombak Keadilan Mengecam Keras Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Dan Mendesak Penegakan Hukum Berpihak Pada Korban.
HUKRIM

Ketua LBH Tombak Keadilan Mengecam Keras Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Dan Mendesak Penegakan Hukum Berpihak Pada Korban.

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 28, 2026Updated:Maret 29, 2026Tidak ada komentar260 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ketua LBH Tombak Keadilan Mengecam Keras Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Dan Mendesak Penegakan Hukum Berpihak Pada Korban.

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR —– Mawar Seorang wanita yang disamarkan nama’nya, mendatangi kantor kepolisian Polrestabes Makassar, untuk melaporkan kasus terkait yang menimpah’nya,” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/604/11/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Maret 2026 pukul 11.01 WITA, Sabtu 28/03/2026.

Terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang terjadi di JL KEMAUAN RAYA NO 29 A MAKASSAR KEL.MACCINI GUSUNG RT, RW, TITIK KOORDINAT -5.139579562234909, 3227429254502, MACCINI GUSUNG, MAKASSAR, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN,

Menurut korban,” mawar yang disamarkan nama’nya berawal dari perkenalannya dimedsos dan janjian untuk ketemuan disuatu tempat tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2026 sekitar Jam 20.00 Wita, dengan Terlapor, yang sebelumnya diketahui bernama Keysa, tapi ternyata, akun atas nama Keysa adalah laki laki yang bernama HENDRIK THE, yang menggunakan akun nama palsu dengan memakai nama samaran perempuan yakni sebagai Keysa.

Dalam keterangan Pelapor selaku Korban bawah dirinya kenal dengan terlapor melalui media sosial dan mengira sebelumnya,” bahwa terduga pelaku adalah perempuan, seperti dalam nama akun yang tercantum sebagai Keysa, kemudian korban dijemput disalah satu lokasi,” untuk bertemu di jalan Kemauan Raya No 29 A Kota Makassar (Rumah terlapor), pada saat Korban tiba di rumah tersebut, korbanpun tidak menaruh curiga, dan sempat mempertanyakan ? mana Keysa, nama yang tercantum diakun medsos

Sambil berbicang bincang pelaku memaksakan Korban masuk kedalam kamar, dan tidak lama kemudian pelaku langsung memegang kedua tangan Korban dan kemudian pelaku melepas semua Pakaian Korban,” setelah itu pelaku memasukan alat kemaluannya kedalam kemaluan Korban sekitar 2 jam lamanya Korban di setubuhi oleh Pelaku setelah itu Pelaku menyuruh korban pulang

Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal SH, MH menaruh pesan khusus terhadap oknum pihak kepolisian Polrestabes Makassar, agar kasus yang menimpah warga terkait tindak kekerasan seksual agar mendapat perhatian khusus, serta bertindak lebih cepat dalam proses penanganan penyelidikan, mengingat kasus ini menyangkut sebagai kehormatan dan martabak seorang perempuan yang harus diberi perlindungan hukum dan keadilan

Hukum pemerkosaan di Indonesia diatur dalam Pasal 285 KUHP (lama) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta diperbarui dalam Pasal 473 UU 1/2023 (KUHP baru) yang mencakup paksaan persetubuhan dengan kekerasan. Perlindungan hukum juga diatur melalui UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dan UU Perlindungan Anak
KUHP Pasal 285 (Lama): Mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan memaksa perempuan bersetubuh di luar perkawinan dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • KUHP Baru (UU 1/2023 Pasal 473): Mengatur perbuatan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022: Mengatur pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual lainnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan jelas dari pihak terduga pelaku dan pihak oknum penyidik Polrestabes Makassar, tim investigasi awak media masih tetap berupaya mendapatkan keterangan pihak terkait

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

HUKRIM

Dadong Diduga Pelaku Penganiayaan Operator SPBU di Pinrang Masih Berkeliaran, Polisi Didesak Bertindak

April 13, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Team LBH Tombak Keadilan, Menuntut Tindak Lanjut Tegas atas Laporan Asusila di Polrestabes Makassar

Maret 29, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Ormas PPBNI Satria Banten Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Tangerang

Maret 2, 2026 HUKRIM
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,133

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Nasional

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah

By Arieawan AryaApril 17, 20264

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR —— Sampah adalah masalah…

Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat

April 17, 2026

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

April 17, 2026

Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru

April 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah

April 17, 2026

Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat

April 17, 2026

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

April 17, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,133

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.