Ketua LBH Tombak Keadilan Mengecam Keras Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Dan Mendesak Penegakan Hukum Berpihak Pada Korban.
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR —– Mawar Seorang wanita yang disamarkan nama’nya, mendatangi kantor kepolisian Polrestabes Makassar, untuk melaporkan kasus terkait yang menimpah’nya,” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/604/11/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Maret 2026 pukul 11.01 WITA, Sabtu 28/03/2026.
Terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang terjadi di JL KEMAUAN RAYA NO 29 A MAKASSAR KEL.MACCINI GUSUNG RT, RW, TITIK KOORDINAT -5.139579562234909, 3227429254502, MACCINI GUSUNG, MAKASSAR, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN,
Menurut korban,” mawar yang disamarkan nama’nya berawal dari perkenalannya dimedsos dan janjian untuk ketemuan disuatu tempat tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2026 sekitar Jam 20.00 Wita, dengan Terlapor, yang sebelumnya diketahui bernama Keysa, tapi ternyata, akun atas nama Keysa adalah laki laki yang bernama HENDRIK THE, yang menggunakan akun nama palsu dengan memakai nama samaran perempuan yakni sebagai Keysa.

Dalam keterangan Pelapor selaku Korban bawah dirinya kenal dengan terlapor melalui media sosial dan mengira sebelumnya,” bahwa terduga pelaku adalah perempuan, seperti dalam nama akun yang tercantum sebagai Keysa, kemudian korban dijemput disalah satu lokasi,” untuk bertemu di jalan Kemauan Raya No 29 A Kota Makassar (Rumah terlapor), pada saat Korban tiba di rumah tersebut, korbanpun tidak menaruh curiga, dan sempat mempertanyakan ? mana Keysa, nama yang tercantum diakun medsos
Sambil berbicang bincang pelaku memaksakan Korban masuk kedalam kamar, dan tidak lama kemudian pelaku langsung memegang kedua tangan Korban dan kemudian pelaku melepas semua Pakaian Korban,” setelah itu pelaku memasukan alat kemaluannya kedalam kemaluan Korban sekitar 2 jam lamanya Korban di setubuhi oleh Pelaku setelah itu Pelaku menyuruh korban pulang 
Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal SH, MH menaruh pesan khusus terhadap oknum pihak kepolisian Polrestabes Makassar, agar kasus yang menimpah warga terkait tindak kekerasan seksual agar mendapat perhatian khusus, serta bertindak lebih cepat dalam proses penanganan penyelidikan, mengingat kasus ini menyangkut sebagai kehormatan dan martabak seorang perempuan yang harus diberi perlindungan hukum dan keadilan
- KUHP Baru (UU 1/2023 Pasal 473): Mengatur perbuatan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022: Mengatur pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual lainnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan jelas dari pihak terduga pelaku dan pihak oknum penyidik Polrestabes Makassar, tim investigasi awak media masih tetap berupaya mendapatkan keterangan pihak terkait
Laporan dipublish tim redaksi
