PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN:
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL ——- Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini berpedoman pada: 1.Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas.
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagai landasan penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia.
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan, maka Front Mahasiswa Pinggiran (FMP) akan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa.
Aksi tersebut sebagai bentuk keresahan dan keprihatinan terhadap pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, PLN UID Sulselrabar saat ini melakukan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan yang berdampak pada pengaturan/pemadaman listrik bergilir. Di sisi lain, PLN juga mengakui adanya penurunan debit air di sejumlah PLTA akibat kondisi kemarau yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Menurut kami, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PLN. Musim kemarau bukanlah fenomena yang tidak dapat diperkirakan. Oleh karena itu, PLN seharusnya memiliki langkah antisipasi dan skenario pengamanan pasokan listrik yang memadai agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan sistem kelistrikan.
Kami juga mempertanyakan apakah evaluasi terhadap persoalan kelistrikan yang terjadi pada tahun sebelumnya telah benar-benar dilaksanakan secara optimal.

PLN seharusnya mampu melakukan perencanaan yang lebih matang dengan mengoptimalkan sumber-sumber pembangkit yang tersedia sesuai kemampuan teknis sistem, sehingga ketergantungan terhadap pembangkit tertentu tidak berujung pada terganggunya pasokan listrik kepada masyarakat.
Atas dasar tersebut, Front Mahasiswa Pinggiran akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak PLN segera menghentikan pemadaman listrik bergilir yang merugikan dan mengganggu aktivitas masyarakat Kota Makassar.
2. Mendesak PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan manajemen kelistrikan Sulselrabar, termasuk perencanaan pasokan, pemeliharaan pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi.
3. Mendesak PLN melakukan antisipasi terhadap kondisi musim kemarau, khususnya terhadap potensi penurunan kemampuan pembangkit yang bergantung pada kondisi hidrologi.
4. Mendesak PLN mengoptimalkan seluruh sumber pembangkit yang tersedia sesuai kemampuan teknis dan kondisi sistem, sehingga tidak terjadi ketergantungan berlebihan terhadap satu jenis pembangkit.
5. Mendesak PLN memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab pemadaman, kondisi sistem, kapasitas pembangkit, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.
6. Mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja General Manager PLN UID Sulselrabar.
7. Mendesak pencopotan General Manager PLN UID Sulselrabar apabila berdasarkan evaluasi terbukti terdapat kegagalan manajerial dalam mengantisipasi dan menangani persoalan kelistrikan yang berdampak kepada masyarakat.
Laporan dipublish tim red

