Menjunjung Tinggi Keadilan, Mengawal Konstitusi Sikap Tegas LBH Tombak Keadilan atas Proses Hukum yang Berjalan
GOWA SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Sebagai bagian dari pilar penegakan hukum dan pembela keadilan kami, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan senantiasa berdiri di garis depan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang terpinggirkan oleh keadaan, “Namun komitmen kami terhadap keadilan tidak pernah diwujudkan dengan jalan pintas atau cara-cara yang melanggar hukum.Jumat 31/07/2026.
Bersama ini kami sampaikan bahwa hari ini Jumat 31 Juli 2026, telah selesai dilaksanakan rekonstruksi peristiwa terkait perkara dugaan pembunuhan yang sedang diperiksa. Dalam proses tersebut, tersangka secara sadar dan sukarela mengakui bahwa peristiwa itu dilakukan sepenuhnya atas perbuatannya sendiri.
Sehubungan dengan hal itu, perlu kami jelaskan secara tegas,” Kedudukan kami selaku kuasa hukum dalam perkara ini murni berfungsi sebagai pendamping untuk menjamin hak-hak asasi tersangka selama proses hukum berjalan,” dan kami ingin menegaskan satu prinsip fundamental yang selalu kami pegang teguh, Kami sebagai kuasa hukum LBH Tombak Keadilan, sangat menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Pernyataan ini bukan sekadar kalimat klise penasihat hukum. Ini adalah wujud nyata dari keyakinan kami bahwa kita adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan.” Kehadiran dan pendampingan kami bukan bermaksud membenarkan, membela perbuatan yang terjadi, atau mempersoalkan fakta yang telah diakui. Kami tegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana prinsip negara hukum yang adil, setiap orang—termasuk tersangka-tetap berhak mendapatkan perlakuan yang sama, perlindungan hukum, serta hak untuk didampingi dan diperlakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sampai putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menghormati proses hukum berarti kami percaya pada mekanisme due process of law. Kami menghargai setiap langkah yang diambil oleh para penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan—selama proses tersebut dijalankan secara profesional, objektif, dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tidak akan melakukan intervensi di luar koridor hukum, karena kami percaya bahwa kebenaran yang sejati akan menemukan jalannya sendiri di hadapan majelis hakim yang mulia.
Namun, sikap hormat ini tentu berjalan dua arah. Sebagaimana kami menghormati jalannya proses hukum, kami juga akan berdiri secara kokoh dan militan untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami tidak diabaikan.
Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan transparan, objektif, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. ” Dan mari kita kawal bersama proses ini. Biarlah hukum berbicara, untuk menegakkan keadilan
Laporan dipublish tim red

