Polres Palopo Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM PALOPO SULSEL —– Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial Y (45) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial G (13) di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban keluar rumah untuk mentransfer uang. Korban kemudian diikuti oleh pelaku. Meski telah berupaya menghindar, pelaku tetap mengikuti korban dan saat bertemu kembali mendekati korban serta mempertontonkan alat kelaminnya. Korban kemudian berlari meninggalkan lokasi.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan pelaku. Mendapat informasi, Pamapta III SPK Polres Palopo IPDA Windy bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga mengalami gangguan mental atau kejiwaan. Warga juga menyebut pelaku beberapa kali menimbulkan gangguan di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki, S.Pd. mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Palopo untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi pelaku.
“Pelaku telah kami amankan untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kondisi pelaku, sementara penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.
Polres Palopo mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Laporan dipublish tim red

