Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

April 21, 2026

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026

Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan
  • Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
  • Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis
  • Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi
  • Setiap Kehidupan Memiliki Sisi Yang Berarti, Begitupun Benda Petuah Pusaka. Yang Memiliki Jejak Denyut
  • Kasat Polairud Polres Pangkep Turun Langsung ke Pesisir, Ajak Nelayan Jaga Ekosistem Laut dan Kebersihan Pantai
  • Polsek Mandalle Hadir di Tengah Warga, Pengamanan Hajatan Pernikahan Wujud Pelayanan Prima Kepolisian
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan
Sorotan

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaApril 21, 2026Updated:April 21, 2026Tidak ada komentar29 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Galesong Utara —- Kelurahan Bontolebang, kini tersimpan bara api yang siap menyulut konflik horizontal. Sebuah aroma tidak sedap menyeruak dari kantor kelurahan, memicu tanda tanya besar tentang integritas birokrasi di tingkat paling dasar. Selasa 21 April 2026.

Persoalannya klasik namun fundamental dalam sengketa Lahan seluas 13042 M2 ( Tiga Belas Ribu Empat Puluh Dua Meter persegi ) dengan Sertifikat Hak Milik No.359 yang terletak di Jl. poros lingkungan Tabaringan/Bontolanra Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar,

Perkara ini terjadi pada Tahun 1997
jual beli sebidang tanah seluas 10,000 M2 persegi,” kepada Seseorang sebut saja ( H.YASING MANGUN ) dari Luas Keselurahan Tanah 13042 M2 ( Tiga Belas Ribu Empat Puluh Dua Meter persegi ).Dan masih ada sisa seluas 3042 M2 persegi dari luas tanah yang tersebut

Seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media ini pada hari kamis tgl 30 Januari 2025 dipengadilan Negeri Takalar dalam sidang pembacaan Eseksip yang mana saudara Terdakwa Husain, S.E. Alias Husain Daeng Siama tersebut diatas tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,”merupakan tindak pidana

pengadilan akan mempertimbangkan hal yang masih menjadi permasalahan dalam sengketa a quo yaitu mengena dalil Penggugat yang menyatakan objek sengketa belum dilakukan pelunasan pembayaran oleh H. Muh. Yasin Mangung (in casu Tergugat l Intervensi) ke Husain Daeng Siama (in casu Penggugat) karena ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh H. Muh. Yasin Mangung, dalam hal ini terkait wewenang pengadilan dalam mempertimbangkan keabsahan perbuatan keperdataan

Dengan pernyataan keterangan bahwa, pada tahun 1998, H. Muh. Yasin Mangung telah membeli sawah sertifikat hak milik (SHM) No.359/Bontolebang, seluas 13.042 m2 dari terdakwa Husain Daeng Siama dengan harga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 141/GU/X/1998 tanggal 17 Oktober 1998

HUSAIN Daeng SIAMA” Selaku Kepala Desa Membantah tudingan tersebut bahwasanya keterangan (H.Muh.Yasin Mangung), tidak pernah membeli sebidang tanah miliknya dengan Luasnya 13,042 m², Dengan harga Rp 50.000.000, kepada, ujar Husain

“Malahan yang sebenarnya hanya 10,000 m², persegi dengan harga yang disepakati Tiga Puluh Lima Juta (35, 000 000) itupun belum lunas sepenuhnya dibayarkan Oleh H Muh.Yasing Mangung,” dan didalam akta tercatat hanya Dua puluh Juta Rupiah (20.000 000 ) ujar” Husain S,E.” jadi kami tidak pernah mengada ada dalam memberi keterangan kepada publik, kami ini punya etika, dan legilitas sebagai kepala Desa

Justrut H Muh.Yasin Mangung, telah menyalahi kesepakatan dengan membuat keterangan palsu serta memalsukan Dukomen, dalam Akte Jual Beli (AJB, untuk merampas hak kelebihan lahan sawah kami,

Kasus ini memanas setelah muncul indikasi kuat bahwa Lurah Bontolebang diduga melakukan manipulasi terhadap Surat Keterangan terkait status lahan warga yang sebenarnya masih berada dalam proses Pengadilan untuk menguji keabsahan Akte Jual Beli (AJB) Yang telah buat secara sepihak Oleh Saudara H Muh Yasing Mangung

Preseden Buruk Administrasi Publik
Dalam hukum administrasi negara, ketika suatu objek sengketa sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Takalar” IDEALNYA,” seluruh pejabat publik menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan atau surat keterangan baru yang dapat mengintervensi atau mengaburkan substansi perkara. Status status quo secara etika birokrasi harus dihormati.
Namun, kabar yang beredar justru sebaliknya.

Sang Lurah diduga menerbitkan surat yang isinya menguntungkan salah satu pihak, seolah-olah mengabaikan fakta bahwa “palu hakim” belum lagi diketuk. Jika benar terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran wewenang yang mencederai keadilan publik.
“Antara Harapan dan Penghianatan”

Bagi warga yang sedang mencari keadilan, klaim tanah bukan sekadar urusan sertifikat di atas kertas. Ini adalah soal warisan, keringat, dan masa depan.

“Kami merasa dikhianati jika benar ada surat yang dimanipulasi. Kami sedang berjuang secara legal di pengadilan, tapi di belakang kami, oknum pemerintah diduga ‘bermain mata’ dengan data,”.

Dugaan manipulasi ini mencakup penyajian informasi yang tidak akurat mengenai riwayat penguasaan fisik lahan atau status hukum terkini yang diajukan ke dinas terkait atau pihak ketiga. Dampaknya fatal: legitimasi pengadilan bisa terganggu, dan ketertiban administrasi pertanahan menjadi kacaunya.

Logika Hukum di Persimpangan Jalan
Mengapa seorang pejabat berani menabrak aturan di tengah proses peradilan? Ada dua kemungkinan-kemungkinan: ketidaktahuan hukum atau adanya kepentingan tertentu yang berkelindan……
Jika Lurah mengeluarkan Surat

Keterangan yang menyatakan seolah olah lahan tersebut tidak bersengketa atau milik pihak tertentu secara sepihak, sementara PTUN masih menguji keabsahannya, maka surat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (excess de pouvoir).

Secara hukum, dokumen semacam itu bisa menjadi dasar pidana jika mengandung keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP), yang berpotensi menyeret oknum pejabat ke meja hijau secara pidana, selain tuntutan administratif.

Fokus utama tertuju pada perlunya pihak Kecamatan Galesong Utara bertindak sebagai “filter” atau penyaring yang ketat terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh para Kepala Desa atau Lurah di bawah naungannya.

Urgensi Filter di Tingkat Kecamatan
Kecamatan bukan hanya “pos penyambung” antara desa/lurah dan kabupaten. Secara fungsional, camat dan jajarannya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas). Ketika sebuah surat keterangan dibuat secara manipulatif di tingkat desa, maka integritas kecamatan ikut dipertaruhkan jika mereka meloloskan dokumen tersebut tanpa verifikasi yang mendalam.

Menanti Transparansi dan Ketegasan
Publik kini menanti jawaban. Apakah ini hanya sekadar simpang siur informasi, ataukah sebuah praktik gelap yang selama ini tersembunyi di bawah meja kantor kelurahan?

Pemerintah Daerah di atasnya, baik Camat maupun Bupati, tidak boleh menutup mata. Investigasi internal melalui Inspektorat harus segera diturunkan untuk memeriksa keabsahan surat-surat yang dikeluarkan oleh Lurah Bontolebang. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah runtuh hanya karena tindakan oknum yang mencoba “menelikung” hukum.

Bontolebang tidak butuh sekadar surat sakti Bontolebang butuh kejujuran. Biarlah hakim PTUN bekerja dengan jernih tanpa diracuni oleh administrasi yang dimanipulasi. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas yang lahir dari perselingkuhan kepentingan

Sementara lurah Bontolebang pada saat dikomprimasi melalui pesan whatsaap hanya menjawab singkat tanpa menjelaskan secara detail

PESAN MORAL 

Merampas hak tanah orang lain adalah tindakan zalim yang membawa dampak serius, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain meskipun hanya sejengkal tanah, ia akan ditenggelamkan ke dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat. Siksaan tersebut berupa tanah yang dirampas akan dikalungkan di lehernya sebagai tebusan atas kezalimannya.

Pelaku penyerobotan tanah termasuk orang yang bangkrut di akhirat. Amal ibadah (puasa, shalat) akan habis diserahkan kepada pemilik tanah yang dizalimi, dan jika masih kurang, dosa pemilik tanah akan ditimpakan kepadanya.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi : Arya 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026 Sorotan
Sorotan

Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ terhadap Kedatangan LSM dan Media

April 16, 2026 Sorotan
Sorotan

Dunia pendidikan TPA di kabupaten takalar kembali tercoreng

April 10, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,474

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,138

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Sorotan

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

By Arieawan AryaApril 21, 202629

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM…

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026

Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis

April 20, 2026

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

April 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

April 21, 2026

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026

Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis

April 20, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,474

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,138

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.