Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Galesong Utara —- Kelurahan Bontolebang, kini tersimpan bara api yang siap menyulut konflik horizontal. Sebuah aroma tidak sedap menyeruak dari kantor kelurahan, memicu tanda tanya besar tentang integritas birokrasi di tingkat paling dasar. Selasa 21 April 2026.
Persoalannya klasik namun fundamental dalam sengketa Lahan seluas 13042 M2 ( Tiga Belas Ribu Empat Puluh Dua Meter persegi ) dengan Sertifikat Hak Milik No.359 yang terletak di Jl. poros lingkungan Tabaringan/Bontolanra Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar,
Perkara ini terjadi pada Tahun 1997
jual beli sebidang tanah seluas 10,000 M2 persegi,” kepada Seseorang sebut saja ( H.YASING MANGUN ) dari Luas Keselurahan Tanah 13042 M2 ( Tiga Belas Ribu Empat Puluh Dua Meter persegi ).Dan masih ada sisa seluas 3042 M2 persegi dari luas tanah yang tersebut
Seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media ini pada hari kamis tgl 30 Januari 2025 dipengadilan Negeri Takalar dalam sidang pembacaan Eseksip yang mana saudara Terdakwa Husain, S.E. Alias Husain Daeng Siama tersebut diatas tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,”merupakan tindak pidana
pengadilan akan mempertimbangkan hal yang masih menjadi permasalahan dalam sengketa a quo yaitu mengena dalil Penggugat yang menyatakan objek sengketa belum dilakukan pelunasan pembayaran oleh H. Muh. Yasin Mangung (in casu Tergugat l Intervensi) ke Husain Daeng Siama (in casu Penggugat) karena ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh H. Muh. Yasin Mangung, dalam hal ini terkait wewenang pengadilan dalam mempertimbangkan keabsahan perbuatan keperdataan
Dengan pernyataan keterangan bahwa, pada tahun 1998, H. Muh. Yasin Mangung telah membeli sawah sertifikat hak milik (SHM) No.359/Bontolebang, seluas 13.042 m2 dari terdakwa Husain Daeng Siama dengan harga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 141/GU/X/1998 tanggal 17 Oktober 1998
HUSAIN Daeng SIAMA” Selaku Kepala Desa Membantah tudingan tersebut bahwasanya keterangan (H.Muh.Yasin Mangung), tidak pernah membeli sebidang tanah miliknya dengan Luasnya 13,042 m², Dengan harga Rp 50.000.000, kepada, ujar Husain
“Malahan yang sebenarnya hanya 10,000 m², persegi dengan harga yang disepakati Tiga Puluh Lima Juta (35, 000 000) itupun belum lunas sepenuhnya dibayarkan Oleh H Muh.Yasing Mangung,” dan didalam akta tercatat hanya Dua puluh Juta Rupiah (20.000 000 ) ujar” Husain S,E.” jadi kami tidak pernah mengada ada dalam memberi keterangan kepada publik, kami ini punya etika, dan legilitas sebagai kepala Desa
Justrut H Muh.Yasin Mangung, telahmenyalahi kesepakatan dengan membuat keterangan palsu serta memalsukan Dukomen, dalam Akte Jual Beli (AJB, untuk merampas hak kelebihan lahan sawah kami,
Kasus ini memanas setelah muncul indikasi kuat bahwa Lurah Bontolebang diduga melakukan manipulasi terhadap Surat Keterangan terkait status lahan warga yang sebenarnya masih berada dalam proses Pengadilan untuk menguji keabsahan Akte Jual Beli (AJB) Yang telah buat secara sepihak Oleh Saudara H Muh Yasing Mangung

Preseden Buruk Administrasi Publik
Dalam hukum administrasi negara, ketika suatu objek sengketa sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Takalar” IDEALNYA,” seluruh pejabat publik menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan atau surat keterangan baru yang dapat mengintervensi atau mengaburkan substansi perkara. Status status quo secara etika birokrasi harus dihormati.
Namun, kabar yang beredar justru sebaliknya.
Sang Lurah diduga menerbitkan surat yang isinya menguntungkan salah satu pihak, seolah-olah mengabaikan fakta bahwa “palu hakim” belum lagi diketuk. Jika benar terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran wewenang yang mencederai keadilan publik.
“Antara Harapan dan Penghianatan”
Bagi warga yang sedang mencari keadilan, klaim tanah bukan sekadar urusan sertifikat di atas kertas. Ini adalah soal warisan, keringat, dan masa depan.
“Kami merasa dikhianati jika benar ada surat yang dimanipulasi. Kami sedang berjuang secara legal di pengadilan, tapi di belakang kami, oknum pemerintah diduga ‘bermain mata’ dengan data,”.
Dugaan manipulasi ini mencakup penyajian informasi yang tidak akurat mengenai riwayat penguasaan fisik lahan atau status hukum terkini yang diajukan ke dinas terkait atau pihak ketiga. Dampaknya fatal: legitimasi pengadilan bisa terganggu, dan ketertiban administrasi pertanahan menjadi kacaunya.
Logika Hukum di Persimpangan Jalan
Mengapa seorang pejabat berani menabrak aturan di tengah proses peradilan? Ada dua kemungkinan-kemungkinan: ketidaktahuan hukum atau adanya kepentingan tertentu yang berkelindan……
Jika Lurah mengeluarkan Surat
Keterangan yang menyatakan seolah olah lahan tersebut tidak bersengketa atau milik pihak tertentu secara sepihak, sementara PTUN masih menguji keabsahannya, maka surat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (excess de pouvoir).
Secara hukum, dokumen semacam itu bisa menjadi dasar pidana jika mengandung keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP), yang berpotensi menyeret oknum pejabat ke meja hijau secara pidana, selain tuntutan administratif.

Fokus utama tertuju pada perlunya pihak Kecamatan Galesong Utara bertindak sebagai “filter” atau penyaring yang ketat terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh para Kepala Desa atau Lurah di bawah naungannya.
Urgensi Filter di Tingkat Kecamatan
Kecamatan bukan hanya “pos penyambung” antara desa/lurah dan kabupaten. Secara fungsional, camat dan jajarannya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas). Ketika sebuah surat keterangan dibuat secara manipulatif di tingkat desa, maka integritas kecamatan ikut dipertaruhkan jika mereka meloloskan dokumen tersebut tanpa verifikasi yang mendalam.
Menanti Transparansi dan Ketegasan
Publik kini menanti jawaban. Apakah ini hanya sekadar simpang siur informasi, ataukah sebuah praktik gelap yang selama ini tersembunyi di bawah meja kantor kelurahan?
Pemerintah Daerah di atasnya, baik Camat maupun Bupati, tidak boleh menutup mata. Investigasi internal melalui Inspektorat harus segera diturunkan untuk memeriksa keabsahan surat-surat yang dikeluarkan oleh Lurah Bontolebang. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah runtuh hanya karena tindakan oknum yang mencoba “menelikung” hukum.
Bontolebang tidak butuh sekadar surat sakti Bontolebang butuh kejujuran. Biarlah hakim PTUN bekerja dengan jernih tanpa diracuni oleh administrasi yang dimanipulasi. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas yang lahir dari perselingkuhan kepentingan
Sementara lurah Bontolebang pada saat dikomprimasi melalui pesan whatsaap hanya menjawab singkat tanpa menjelaskan secara detail
PESAN MORAL
Merampas hak tanah orang lain adalah tindakan zalim yang membawa dampak serius, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain meskipun hanya sejengkal tanah, ia akan ditenggelamkan ke dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat. Siksaan tersebut berupa tanah yang dirampas akan dikalungkan di lehernya sebagai tebusan atas kezalimannya.
Pelaku penyerobotan tanah termasuk orang yang bangkrut di akhirat. Amal ibadah (puasa, shalat) akan habis diserahkan kepada pemilik tanah yang dizalimi, dan jika masih kurang, dosa pemilik tanah akan ditimpakan kepadanya.
Laporan dipublish tim redaksi : Arya
