Tim Gabungan Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Sehubungan Dengan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam.
BANTAENG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 26 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bantaeng dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 16:00 Wita, Tim Gabungan Polres Bantaeng yang di pimpin langsung Oleh Kapolres Bantaeng *AKBP NUR PRASETYANTORO, S.IK M.H* Mengamankan 12 Orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam.
Berdasarkan aduan dari masyarakat akan adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam yang sangat mengganggu dan meresahkan wilayah mereka, maka pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Sekitar Pukul 13.00 Wita Sampai selesai di Kp. Kiling kiling Desa. Pattallassang Kec. Tompo bulu Kab. Bantaeng.
Dari hasil penangkapan di lapangan diamankan 12 orang terduga pelaku judi sabung ayam, mereka itu: 1. BST Bin SDG,73 Tahun, Petani, warga Kp.Kassi Kassi Desa.Nipa nipa Kec. Pajukukang Kab. Bantaeng, 2 .CMG Bin STT, 53 Tahun, Petani, warga Kp. Parang Desa. Pattallassang Kec. Tompo bulu Kab. Bantaeng.3. M S Bin DM’, 55 Tahun, Petani, warga Batu lakbu Desa. Lembang Gantarangkeke Kec. Tompo Bulu Kab. Bantaeng.4.HDR Bin D’D, 26 Tahun, Petani, warga Kindang Desa.Garuntungang Kec. Kindang Kab. Bulukumba.5.HMG Bin LB’, 50 Tahun,Petani, warga Kp. Borong inru Desa. Balumbung Kec. Tompo bulu Kab. Bantaeng.6. CH Bin KD, 60 Tahun, Petani, warga Biring Ere Desa. Pattaneteang Kec. Tompo bulu Kab. Bantaeng.7. CDG Bin JMK, 55 Tahun, Wiraswasta, warga Banyorang Kel. Banyorang Kec. Tompo bulu Kab. Bantaeng.8.SID Bin SRMI, 72 Tahun, Petani, warga Kp. Parang Desa.Pattallassang Kec. Tompo Bulu Kab. Bantaeng.9.Kr. ISH Bin Kr. IBR, 63 Tahun, Wiraswasta, warga Batu lakbu Desa. Lembang Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng.10. SPRDN Bin H. MLK, 46 Tahun, Petani, warga Paku pakua Desa. Borong Loe Kec. Pajukukang Kab. Bantaeng.11.FKRM Bin MMG ,12 Tahun, warga Kp. Batu lakbu Desa.Lembang Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng.12. WHY Bin T’DG,13 Tahun, warga Kp. Batu lakbu Desa. Lembang Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng.










Berdasarkan dengan hasil penyelidikan di lapangan bahwa di tempat tersebut (TKP) sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis sabung ayam, dimana kegiatan tersebut sangat meresahkan masyarakat setempat, kemudian Kapolres Bantaeng *AKBP NUR PRASETYANTORO, S.IK M.H* membuat TIM Gabungan untuk menindak lanjuti kegiatan tersebut kemudian tim gabungan menuju ke lokasi perjudian jenis sabung ayam yang saat itu sementara berlangsung, dimana para pelaku berusaha untuk melarikan diri namun beberapa di antara nya yakni 12 orang pelaku perjudian dapat di amankan.

Berdasarkan Interogasi para pelaku mengakui perbuatan nya melakukan perjudian jenis sabung ayam di TKP; Pelaku menjelaskan bahwa pemilik lahan/kebun tersebut adalah Lel. MA’ING yang beralamat di TKP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP:18 ekor Ayam hidup,12 ekor ayam mati (kalah),11 Batang taji (yg di ikat pada ayam),6 Bilah Senjata tajam jenis badik,1 Bilah Senjata tajam jenis parang,1 Buah Ketapel dan 1 Batang anak Busurnya, Uang Tunai Sebanyak Rp. 9.218.000,- (sembilan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah),14 Unit Sepeda motor.

Adapun langkah yang diambil oleh aparat kepolisian dari Polres Bantaeng adalah mendatangi TKP,mengamankan pelaku dan barang bukti, merobohkan serta membakar Arena/Sarana Judi,membuat Laporan Polisi serta melakukan Proses Hukum.
Adapun yang menjadi catatan penting dari kasus ini bahwa pendiri perjudian sabung ayam tersebut adalah Lel. CMG Bin STT (ikut di amankan);
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

