MAKASSAR GERBANG INDOBESIA TIMUR NEWS.COM —- Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu serta kasus ekstasi jenis punisher, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu sore (08/06/2022).
Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan bahwa, Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus narkotika, yaitu narkotika jenis sabu dan kasus ekstasi jenis punisher.
Lanjut Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan dari akun Instagram HELL_BOY.id, dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial (RP), (FRY), (FRD), (NQ) dan (AND).
“Kelima pelaku yang berhasil diamankan di daerah Tamalanrea dan Pettarani. Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari pelaku yaitu, sabu-sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah,” jelas Budi Susanto dihadapan para awak media.
Sementara itu, kata Budi Susanto, akun Instagram yang digunakan oleh pelaku, yaitu HELL_BOY.id dengan jumlah followers 2.987, F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah followers 5.000, dan RAVEN.id dengan jumlah followers 1.204
Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung dalam keterangannya mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ekstasi ini merupakan jaringan dari kota Makassar. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang dengan inisial (AL) dan (LH).
“Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Cendrawasih, Kecamatan Mariso. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk alat komunikasi,” jelasnya.
Lanjut Doli mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berusia produktif 17 tahun keatas dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Laporan : Nindar