*Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?*
TANGERANG SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Sebuah kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daftar G di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, mendadak tutup setelah tim media melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pondok Aren, Minggu (21/06/2026).
Peristiwa ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi tim media yang dilakukan pada Rabu (16/06/2026) terkait dugaan peredaran obat keras daftar G secara bebas di lokasi tersebut.
Saat hendak menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, tim media masih mendapati kios tersebut dalam keadaan beroperasi. Tim kemudian mendatangi Polsek Pondok Aren untuk berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut.
Setibanya di Polsek Pondok Aren, tim media diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kemudian mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
“Silakan, Mas, bisa langsung ke Unit Reskrim,” ujar petugas SPKT.
Namun, sesampainya di depan ruang Unit Reskrim, tim media tidak dipertemukan dengan Kanit Reskrim maupun penyidik yang berwenang. Tim hanya bertemu dengan seseorang yang tidak memperkenalkan identitasnya dan menerima laporan dari depan pintu ruang Unit Reskrim.
Dalam kesempatan tersebut, tim media menjelaskan temuan terkait aktivitas penjualan obat keras daftar G di lokasi yang dimaksud.
“Bang, fotonya dan lokasinya ada? Nanti kita cek dulu ya.”
“Oke, Bang. Nanti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Nanti kita akan cek ke sana,” ujar pria tersebut kepada tim media.

Namun, berdasarkan pantauan tim media, tidak terlihat adanya petugas yang menuju lokasi setelah laporan disampaikan. Saat tim kembali ke lokasi, kios tersebut telah dalam keadaan tertutup. Meski demikian, pintu rolling tidak terkunci sepenuhnya dan masih terdapat aktivitas di dalam kios.
Tim media juga mendapati bahwa pembelian obat keras daftar G masih dapat dilakukan melalui celah kecil pada pintu rolling yang tidak tertutup rapat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim media menemukan adanya dugaan bahwa aktivitas peredaran obat keras daftar G tersebut masih berlangsung meskipun kios tampak tutup dari luar.
Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi yang dimiliki kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, laporan tersebut juga akan diteruskan kepada Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meminta pengawasan serta penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan adanya oknum yang membocorkan informasi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan tersebut.
Laporan dipublish (Red/tim)

