Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

September 7, 2026

Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”

September 7, 2026

51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan

September 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • 322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
  • Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”
  • 51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan
  • Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi
  • PPPK Paruh Waktu Pangkep Terancam Tak Diperpanjang Jika Kinerja Tak Memenuhi Ketentuan
  • Kolaborasi Cegah Karhutla dan Kebakaran, Kapolsek Segeri Kunjungi Kantor Lurah Bawasalo
  • Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak
Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 20, 2026Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM DEMAK  ——– Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Proses yang berlangsung cepat bahkan dinilai menimbulkan banyak tanda tanya dari kalangan praktisi hukum.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut dengan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan matang sebelum penyidik mengambil langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, keempat santri tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Hono, muncul informasi bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting yang menentukan arah sebuah perkara sehingga semestinya dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak terkesan terburu-buru.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sorotan senada juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Menurutnya, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 40 pertanyaan diajukan penyidik.

Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Di saat bersamaan penyidik justru melakukan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Tidak lama kemudian, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Bayu bahkan mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di tengah polemik tersebut, satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik masih belum terjawab secara terang: mengapa gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, dan apakah seluruh proses telah melalui tahapan yang benar-benar matang sebelum status tersangka ditetapkan?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan berbagai kalangan dan berpotensi menjadi bahan uji dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum.

 

 

 

 

dipublish (Redaksi/Tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi

September 5, 2026 Sorotan
Sorotan

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

September 5, 2026 Sorotan
Sorotan

Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,242

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,793

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

By Muh. IlhamSeptember 7, 20263

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla GerbangIndonesiaTimur.com. JAKARTA – Polri…

Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”

September 7, 2026

51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan

September 7, 2026

Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi

September 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

September 7, 2026

Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”

September 7, 2026

51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan

September 7, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,242

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,793
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.