Terkait Dugaan Pelanggaran Kepegawaian, Surat Somasi Telah Resmi Masuk Ke (BKPSDM) Kabupaten Maros, Diharapkan Menempuh Langkah Tindak Tegas Terhadap Oknum ASN Rangkap Jabatan
MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— 13 Agustus 2026 Surat somasi terkait dugaan pelanggaran kepegawaian telah resmi masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros. Surat tersebut menyoroti adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maros yang diketahui merangkap jabatan sekaligus berprofesi sebagai wartawati.
Melalui surat somasi tersebut, masyarakat menuntut dan mengharapkan Dispenda Maros untuk segera menempuh langkah tindakan tegas dan menyelidiki kasus ini secara mendalam. Pasalnya, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melarang ASN memegang jabatan atau pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara.
Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemkab Maros serta merusak citra birokrasi yang bersih dan akuntabel. Selain mendesak Dispenda Maros, surat somasi juga meminta BKPSDM selaku instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Masyarakat luas maupun berbagai pihak berharap, BKPSDM Kabupaten Maros segera menempuh langkah-langkah tindakan tegas dan serius guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Hal ini menyusul adanya laporan mengenai oknum ASN yang diduga melakukan rangkap jabatan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, rangkap jabatan bagi ASN diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, mengingat dapat menimbulkan benturan kepentingan serta berpotensi merugikan kinerja dan citra instansi pemerintah. Oleh karenanya, kehadiran kasus ini diharapkan tidak sekadar menjadi pemberitaan semata, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, penegakan aturan, dan pemberian sanksi yang setimpal jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pihak berwenang diharapkan menjaga transparansi dalam proses penanganan kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat tetap terjaga.
Hingga saat ini, pihak Dispenda Maros maupun BKPSDM Maros belum memberikan tanggapan resmi terkait masuknya surat somasi tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan tuntas.
Laporan dipublish tim red : ND

