Di duga Oknum Pegawai PDAM Gowa Memalsukan Tanda Tangan Orang Lain Sebagai Penerima Uang
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM GOWA SULSEL —— Kabar mengejutkan sekaligus memprihatinkan atas sikap seorang oknum pegawai diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan milik orang lain yang digunakan sebagai bukti penerimaan uang untuk biaya pemasangan baru pada PDAM kab.Gowa.”
tindakan tidak terpuji ini terungkap setelah pihak yang namanya ditandatangani secara fiktif tersebut menyampaikan ketidak cocokan itu ke pihak yang mengkonfirmasi serta pihak manajemen
Seorang oknum pegawai yang berinisial IS WT,” diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan milik orang lain yang digunakan sebagai bukti penerimaan uang Pemasangan baru.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa wanita yang ber inisial IS WT tersebut, yang bersangkutan diduga bertugas di bagian pengadaan .dana pemasangan pipa PDAM baru tersebut yang bersangkutan memberikan kwitansi atas nama pihak lain dan diduga menandatangani dengan memalsukan tanda tangan, dari pihak orang lain sebagai penerima
Berdasarkan hal tersebut yang dihimpun, bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan itu terdeteksi saat penerima yang namanya dipakai Oleh Oknum pegawai PDAM tersebut Saat dimintai konfirmasi terkait sejumlah danabyang ada dalam kwitansi. . Dengan tegas ia menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut dan menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangannya..

Dari hasil pemeriksaan awal pun memperkuat kecurigaan itu, karena bentuk dan gaya penulisan tanda tangan terbukti sangat berbeda dengan spesimen tanda tangan asli pemilik nama.
Ketua umum Lembaga kontrol independen Nasional dengan tegas menyatakan bahwa Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 (Pasal 45): Secara tegas menyatakan bahwa setiap pegawai PDAM dilarang melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan/daerah serta dilarang mencemarkan nama baik PDAM, Daerah, dan/atau Negara
Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga nama baik dapat dikenai hukuman mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pecat).
Tindakan oknum pegawai tersebut dinilai sangat merugikan, tidak saja secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kredibilitas PDAM Gowa sebagai lembaga pelayanan publik.
Apalagi pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat.
Hingga saat ini, pihak manajemen PDAM Gowa dikabarkan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi internal .lebih lanjut. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas, pelaku dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, dan hal serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga nama Baik PDAM kab. Gowa.
Laporan dipublish tim red

