Di Balik Tembok Beton: Menakar Keadilan dalam Pusaran Konflik Agraria Ahli Waris Baddoe Alias Budu Bin Kasa
MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Tanah bukan sekadar hamparan tanah liat atau deretan angka dalam sertifikat. Bagi keluarga ahli waris Baddoe alias Budu bin Kasa, tanah adalah sejarah, identitas, dan hak yang diwariskan dengan tetes keringat leluhur. Namun, apa yang seharusnya menjadi tempat bernaung kini berubah menjadi medan laga penuh duri, di mana hukum, yang seharusnya menjadi pelindung, justru terasa seperti pedang bermata dua yang menghunus mereka.
Narasi Kriminalisasi Ketika Sengketa Perdata Menjelma Pidana Konflik agraria yang melibatkan ahli waris Baddoe bin Kasa adalah potret buram penegakan hukum kita. Sengketa yang akar masalahnya terletak pada klaim hak keperdataan, tiba-tiba bertransformasi menjadi perkara pidana.
Pola ini bukanlah hal baru pihak yang lebih kuat menduduki tanah, sementara pemilik sah yang mencoba mempertahankan haknya justru “dijemput” dengan pasal-pasal pidana seperti penyerobotan lahan atau perusakan.
Ini adalah bentuk kriminalisasi yang sistematis. Ketika ruang sidang perdata masih berkutat dengan pembuktian alas hak, Oknum kepolisian justru didorong masuk untuk menetapkan tersangka. Apakah ini murni penegakan hukum, atau alat untuk mematahkan mental sang pemilik hak?

Etika Penyidik dan “Jalan Pintas” Kekuasaan
Di tengah upaya ahli waris Baddoe mencari keadilan, muncul aroma tidak sedap terkait profesionalisme aparat. Dugaan pelanggaran etik penyidik mencuat ke permukaan. Pertanyaan-pertanyaan kritis menyeruak,” Mengapa proses penyelidikan terasa begitu timpang? Mengapa bukti-bukti yang diajukan pihak ahli waris sering kali dipandang sebelah mata, sementara narasi pihak pelapor ditelan mentah-mentah?
Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyidikan bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Ketika penyidik tidak lagi berdiri di atas prinsip imparsialitas, maka “keadilan” hanyalah komoditas yang bisa diperjualbelikan atau diatur oleh pemilik modal dan jejaring kuasa.
Pelanggaran HAM dan Hak Atas Tanah Konflik agraria adalah hulu dari berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam kaidah hukum internasional, hak atas properti adalah hak asasi yang diakui. Ketika ahli waris Baddoe dikriminalisasi di atas tanah mereka sendiri, negara secara tidak langsung telah merampas hak mereka untuk mendapatkan rasa aman, hak untuk memiliki, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara (equality before the law).
Ketakutan, intimidasi, dan terputusnya akses ekonomi warga akibat sengketa ini adalah bentuk kekerasan struktural. Negara, yang seharusnya berperan sebagai penengah, justru terkesan membiarkan “hukum rimba” bekerja di balik seragam dan ruang pemeriksaan.
Menuntut Transparansi dan Reformasi Kasus ahli waris Baddoe bin Kasa adalah pengingat bahwa Indonesia masih memiliki “utang” besar dalam penyelesaian konflik agraria. Kita tidak bisa membiarkan hukum dijadikan panglima untuk menindas yang lemah.
Langkah-langkah yang diperlukan saat ini tidak bisa lagi bersifat normatif. Diperlukan,” Audit Investigatif: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam harus turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik penyidik secara transparan.

Penghentian Kriminalisasi Mengedepankan prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir), di mana sengketa agraria harus diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi, bukan pemenjaraan.
Perlindungan Korban
Negara wajib menjamin bahwa tidak ada intimidasi fisik maupun psikis terhadap ahli waris selama proses hukum berlangsung.
Tanah Baddoe bin Kasa bukan sekadar sengketa angka. Ini adalah tentang martabat. Jika keadilan di negeri ini hanya berpihak pada mereka yang memiliki pengaruh, maka tanah yang kita pijak ini akan kehilangan roh kemanusiaannya. Saatnya hukum kembali ke khittahnya: menjadi pelindung yang adil, bukan alat pemukul bagi mereka yang tak berdaya
Laporan dipublish : ND

