Polres Barru Ungkap Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak Di Bawah Umur.
BARRU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Polres Barru berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Barru dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya pada hari Senin tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di Pekkae Kel. Lalolang Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial S Alias C Bin C 25 Tahun, Buruh Toko Bangunan warga Kampung Birue Desa Mandalle Kec. Mandalle Kab. Pangkep.
Adapun korban berinisial J, 16 Tahun, Pelajar, warga Kajuara Desa Lempang Kec. Tanete Riaja Kab. Barru
Kejadiannya bermula pada saat korban kabur dari rumah sehingga pihak keluarga mencari tau alasan ke pihak sekolah terkait masalah dari korban sehingga Pihak sekolah memberikan keterangan kepada keluarga korban bahwa anak tersebut sedang hamil. Setelah keluarga mengetahui perihal tersebut, keluarga korban kemudian mencari keberadaan anak tersebut dan di temukan di salah satu rumah Kost di JI.A.P.Pettarani. Pihak keluarga kemudian menanyakan kepada anak tersebut terkait kehamilannya sesuai penyampaian dari pihak sekolah dan korban mengakui akan hal tersebut yang telah dilakukan oleh Lel.S alias C sekitar bulan Agustus 2024 yang bertempat di Rumah Korban pada saat sedang tertidur. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian Resor Barru.
Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket terhadap korban dan para saksi-saksi serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP hingga kemudian diperoleh Identitas terduga pelaku hingga kemudian terduga pelaku pun berhasil diamankan, kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Barru guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Adapun dari hasil penyelidikan Terduga pelaku yaitu Lel. S mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban Per. J sebanyak 2 (dua) kali dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sekitar bulan Juli 2024 dan yang kedua ia lakukan sekitar 10 (sepuluh) hari setelah perbuatan yang pertama. Kemudian terduga pelaku melakukan perbuatannya di rumah korban tepatnya di kamar tidur adik korban dan di ruang keluarga rumah korban.
Dan yang parahnya lagi ternyata Terduga pelaku Lel. S dan korban beserta keluarganya masih memiliki hubungan kekeluargaan, ditambahkan pula bahwa terduga pelaku sering menginap di rumah korban dikarenakan ia dengan kakak korban bekerja di tempat yang sama sehingga sering berboncengan ke tempat kerjanya dan terduga pelaku pun memanfaatkan situasi tersebut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Publish By Yusuf Agung

