GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Pasca Inseden pemukulan seorang Jurnalis media onlie disalah satu SPBU Kalongkong 74.922.04 Jl. Poros Galesong Utara, Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan,” menuai sorotan tajam beberapa aktivis kontrol sosial serta mengecam ulah pihak spbu yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang telah melakukan tugas peliputan
Kendati dengan demikian, meminta pihak Pertamina untuk melakukan pengawasan dan menutup spbu Nakal yang secara terang terangan menjadi pemasok bagi para mafia bbm solar dengan memiliki jalinan sambung tangan atas dasar bisnis
Serta berharap untuk membuka saluran pengaduan dari publik, bila masyarakat menemukan adanya prilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan prilaku yang dilakukan di lingkungan bisnis Pertamina.
Kerap kali terjadi kekerasan terhadap wartawan, dikarenakan tidak ingin kedok mereka ketahuan hal ini katena diipicu gegara pengisian jiregen Jenis Solar, hingga tidak segan segan melakukan pemukulan dan melukai wartawan yang sementara menjalankan tugas profesi wartawan Sabtu 16 Desembee 2023.
Sembari menerangkan bahwa kejadian pengeroyokan, itu berawal saat dirinya sedang melakukan investigasi pada Senin malam, 11/12/2023 sekitar pukul 22.34 Wita. ada oknum yang sedang mengangkut beberapa jerigen menggunakan mobil, dan ketika saya bergegas untuk melakukan konfirmasi kepihak SPBU Kalongkong, saya dihadang oleh beberapa orang yang diduga kuat Jaringan Sindikat Mafia BBM, Yang bekerja sama dengan pihak spbu kalongkong

Akibat kejadian korban mengalami beberapa luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya serta kendaraan korban juga mengalami kerusakan akibat terjatuh, selain itupula, korban menjadi bulan bulanan pemukulan dan merampas HP, yang digunakan pada saat melakukan peliputan, Untuk menghapus bukti bukti rekaman dan photo
Mengatahui Identitas Korban seorang wartawan, Pelaku makin Beringas,” malah mereka mengatakan” dengan nada bahasa,” mengancam, biar wartawanko matiko disini kubunuhko disini”sambil berteriak-teriak sambil menganiaya secara beramai ramai, dalam keadaan lemah tak berdaya, hingga Kami dikejar keluar sampai didekat warung sate
Pihak spbu tidak mengindahkan Larangan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu ( pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil )

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Sejumlah rekan rekan aktivis kontrol sosial,Mengecam Ulah pelaku dan akan membawa persoalan ini ke PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Jl.Garuda I No.90125, Kunjung Mae, Kecamatan Mariso,Kota Makassar
Dengan Bukti Surat Tanda Laporan Polisi dengan Nomor: LP/112/XII/2023/SPKT Sek Galut. Selasa, 12/12/2023 malam,”
Lanjut’nya Dari keterangan warga yang tidak ingin dipubliks bama’nya melalui media ini, mengatakan bahwa spbu kalongkong seringkali melakukan pengisian jerigen dengan Voleme Besar, dan bahkan jarang jarang penguna jalan mendapatkan persedian bbm solar, dikarenakan ada’nya langgana khusus dengan penimbung yang dijual dengan harga lebih tinggi, ujar warga yang sering melintas melintas dispbu tersebut
Laporan ( **/Arya/red )

