BELOPA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Tuntutan Kejaksaan Belopa terhadap pelaku pembakaran rumah dan kapal warga, di Desa Lamunre dinilai tumpul, dan dimanipulasi ( ”obstruction of justice”) terjadi karena pelaku punya akses kuasa atas penanganan dalam kasus ini
Banyak pihak dari Keluarga korban yang menjadi kecewa, pasalnya tidak, tuntutan terhadap pelaku pembakaran, tak sebanding dengan perbuatannya yang tidak manusiawi.Selasa 09/07/2024.
Kejaksaan hanya menuntut pelaku dengan hukuman ringan, terhadap pelaku yang jelas jelas telah melakukan tindak pidana kejahatan berat, karena dilakukan dimalam hari, keluarga korban menganggap tidak sepadan dengan kerugian Pembakaran rumah dan kapal suaminya,” bukan hanya tindakan kriminal biasa, melainkan aksi brutal yang menyebabkan hilangnya tempat, tinggal dan mata pecarian kehidupan korban ruslan alias bapaknya imma
Tuntutan ringan ini menimbulkan ketidakadilan serta kepercayaan dimata masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Kejaksaan Belopa dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Sementara Ruslan yang didakwakan dengan kasus tuduhan yang difitnah telah melakukan, pelecehan terhadap kedua anak’ dari pelaku pembakaran, dituntut 10 tahun 6 bulan subsider denda (1.M) dengan bukti yang tidak jelas, serta keterangan dari para saksi, yang diramu dengan penjelasan rekayasa sedemikan dramatis, seolah kejadiannya nyata.
Dengan menghadirkan bukti bukti dalam persidangan, berupa hasil visum dan secarik Kain celana dalam, milik anak tersebut, yang dipakai pada saat dilecehkan, dan menurut keterangan saksi yang merupakan ibu kandung korban,” bahwa ada noda lendir seperti sperma, yang melengket pada kain celana tersebut.

Yang menjadi tanda tanya”? dalam hal ini, Oknum pihak penyidik Polres Belopa beserta Jaksa penuntut umum. tidak pernah melakukan ujilab, melalui test DNA untuk mengatahui siapa pemilik, sperma yang dimaksud, dan seharusnya, Oknum pihak penyidik, melakukan hal lidik dan sidik, untuk ditekankan dalam proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.
Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana,
Dari keterangan pihak rumah sakit, yang diberitakan sebelumnya’nya melalaui media ini, hasil visum pada tanggal 21 November 2023 sementara keterangan dari pihak Polres Belopa pada tanggal 1 Nopember ditahun sama, ada jarak selisi 20 hari, sementara kejadian yang dilaporkan terjadi pada bulan September 2023 selisi jaraknya lebih jauh mendahului dari bukti hasil Visum, artinya dengan luka yang dimaksud sudah pulih,
Adapun keterangan dari pihak rumah sakit, bahwa luka yang mengakibatkan pada bagian sensitif wanita.biasanya hanya satu hingga tiga minggu kedepan.dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa tahaf penyembuhan korban yang mengalami luka lecek dan bengkak, seperti yang diterangkan oleh ibu Semani selaku orang tua anak tersebut, sudah lewat masa'”,sementara dari keterangan pihak rumah sakit, bahwa hasil Visum itu adalah luka baru, Berarti ada Pelaku lain yang membuat luka baru

Kemudian dalam laporan dari hasil BAP. penyidik polres belopa, ada dua orang anak menjadi korban pelecehan, namun hanya satu orang yang, divisum oleh pihak rumah sakit namun,” Anehnya ada kejanggalan setelah keluar hasil visum, dari rumah sakit yang muncul, menjadi dua hasil visum. dengan luka yang sama,
Adapun rumor yang beredar kalau salah seorang anak yang dilecehkan, itu meninggal akibat depresi dan trauma” Setelah 6 bulan berlalu, dari kejadian, Namun muncul bukti, CT, SKAN dari pihak rumah sakit dipalopo, bahwa anak tersebut meninggal lantara karena infeksi tertusuk paku, dan menjalar hingga keperedara otak.
Menurut Ruslan Bin Mammu (53), Kronologis terjadinya pembakaran rumah dan kapalnya, hingga sampai dirinya di Fitnah, dipicuh, dari persoalan keluarga (utang piutan) serta kecemburuan sosial, yang terduga dilakukan oleh pelaku pembakaran yang berinisial (A)
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak mengingat pelaku pembakaran merupakan sosok yang berpengaruh di desa,nya , yang membuat proses hukum terasa tidak adil dan tidak berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterang jelas dari senua pihak yang terkait*
Laporan tim redaksi : (**/Arya)

