Menakar Legalitas Tambang Galian C, dan Urgensi Keselamatan Lingkungan di Tanralili Maros
MAROS SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Aktivitas pertambangan di wilayah Tanadidi, Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian dan pengangkutan material di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, terutama terkait kelengkapan perizinan dan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi pada Rabu (5/8/2026), terlihat aktivitas kendaraan pengangkut material keluar masuk kawasan pertambangan. Di lokasi juga tampak perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Lereng perbukitan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini sebagian telah berubah menjadi area terbuka akibat aktivitas pengerukan.
Dalam hal ini publik berhak bertanya, “Apakah operasi penggalian ini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah?, “Apakah volume dan batasan wilayah eksploitasi telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)? Tanpa kejelasan ini, aktivitas tambang dikhawatirkan berubah menjadi arena bebas hukum yang merugikan negara sekaligus masyarakat.

Realita dilapangan, munculnya Isu utama yang kembali menyeruak kepublik soal transparansi perizinan. Pertambangan yang diindikasi tanpa izin (PETI) atau bahkan pertambangan yang “kucing-kucingan” dalam melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai momok klasik diberbagai daerah.
Nampak nyata di depan mata, selain legalitas, potensinya terdampak kerusakan infrastruktur jalan desa yang tidak didesain untuk menahan beban kendaraan tonase berat secara terus-menerus, serta ancaman ekologis adalah hal yang paling ditakuti warga. Dengan aktivitas pengerukan tanah dan batu secara masif tanpa reklamasi yang jelas berpotensi memicu degradasi lingkungan dari dampak ancaman longsor dan erosi.
Sudah saatnya instansi berwenang membuktikan tajinya untuk menegakkan aturan, melindungi masyaralat dengan turun melakukan audit perizinan secara menyeluruh. Jika terbukti ilegal atau melanggar AMDAL, tindakan tegas berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin harus diberlakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika beroperasi secara legal, pihak perusahaan wajib dipaksa untuk mematuhi Good Mining Practice (kaidah penambangan yang baik), yang mencakup kompensasi sosial, pengelolaan limbah, dan perbaikan infrastruktur terdampak.
Laporan : dipublish tim red : Nindar

