Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai

Agustus 6, 2026

Pembuatan Biopori Sebagai Pengolahan Sampah Organik Dalam Upaya Mengurangi Timbulan Sampah dan Membuat Pupuk Kompos Alami Secara Mandiri

Agustus 6, 2026

Mahasiswa  KKN-T Unhas Menginspirasi Desa Binanga  Gelombang 116 Lewat Edukasi Manfaat Mangrove Sejak Dini

Agustus 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai
  • Pembuatan Biopori Sebagai Pengolahan Sampah Organik Dalam Upaya Mengurangi Timbulan Sampah dan Membuat Pupuk Kompos Alami Secara Mandiri
  • Mahasiswa  KKN-T Unhas Menginspirasi Desa Binanga  Gelombang 116 Lewat Edukasi Manfaat Mangrove Sejak Dini
  • Ketika Hutan Mengajarkan Rasa Takjub: Kisah Pertama St. Khadija Menjelajahi Hutan Karaenta.
  • Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Wisata Gelombang 116 Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Desa Binanga, Majene
  • Gara-gara Satu Kelengkapan Surat Pengamanan Aset Sehingga Rugikan Pihak Leasing, Pemicunya dari Karyawan Bernama Al Gazali
  • Dari Permainan Menjadi Pembelajaran, Mahasiswa KKN Unhas Kenalkan Mitigasi Bencana melalui Monopoli Kebencanaan di SD Negeri 174 Pinrang
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai
INFO DESA

Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 6, 2026Tidak ada komentar3 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai

MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– ‎Aktivitas pengerukan bukit di kabupaten Maros Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Warga setempat mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat maraknya tambang galian ilegal yang berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan yang tepat.
‎
Aktivitas penambangan liar (PETI) untuk material urukan, batu, dan tanah di Dusun Salu bukanlah rahasia lagi. Bisnis ini berjalan dengan pola yang hampir sama dari tahun ke tahun. Modusnya kerap berlindung di balik dalih “pematangan lahan” milik warga atau proyek cut and fill fiktif.

‎Tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, tepatnya pada titik koordinat 5.109098, 119.569585, aktivitas pengerukan bukit yang dapat berpotensi resiko berdampak bencana ekologis, jika terus-menerus dikeruk, bukit dapat berpotensi resiko berdampak bencana ekologis, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat merugikan warga sekitar, daya dukung ini lingkungan makin melemah.
‎
Diduga tanpa izin resmi dari instansi berwenang, para penambang liar ini beroperasi tanpa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Mereka mengeruk bukit tanpa peduli kaidah teknis pertambangan yang aman. Akibatnya berubah drastis, dinding tebing yang rapuh dibiarkan menggantung tanpa penyangga.

‎Pemerintah daerah sebenarnya punya kewajiban melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, namun lemahnya koordinasi antara Pemkab, aparat keamanan, dan penegak hukum membuat tambang ilegal mudah berkembang.
‎
‎Operasi penambangan yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, mustahil tidak menimbulkan keresahan bagi warga, selain itu upaya penegakan hukum juga tidak terlihat efektif dan terindikasi, penegak hukum seolah menutup mata dalam masalah ini.
‎
‎Padahal, landasan hukum sudah jelas. Aktivitas tambang ilegal melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
‎
ditemui dilokasi, seorang pria bernama Adrian yang mengaku sebagai checker menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial SRMN.

Ketika dimintai penjelasan mengenai dokumen perizinan, Adrian kemudian menghubungkan wartawan melalui sambungan telepon dengan SRMN. Dalam percakapan tersebut, SRMN mengaku sedang berada di Polres Maros. Namun, saat dikonfirmasi terkait legalitas operasional tambang, tidak ada penjelasan yang diberikan. Wartawan justru kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak checker.

‎Adanya landasan hukum yang jelas terhadap pelanggaran operasi tambang ilegal, warga berharap agar pihak berwajib dapat melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal tersebut.
‎
Ketua ‎Lembaga Analisis Data ‎Informasi Rakyat berharap pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, dan dinas lingkungan hidup tidak boleh lagi bersikap setengah hati, agar aktivitas tambang ilegal tidak lagi terjadi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasi penambangan tersebut dapat dijerat hukum, ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, ditempat terpisah ketua LBH Tombak Keadilan, Haji Syamsul Rijal S,H.M,H., yang peduli terhadap lingkungan, mengatakan bahwa Penertiban insidentil harus memutus rantai masalah, dan dibutuhkan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang menjerat pemodal utama (bukan sekadar sopir truk atau pekerja lapangan), audit lingkungan, serta komitmen pemulihan lahan (reklamasi).

 

 

 

 

Laporan :dipublish tim red  Nindar
‎

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

INFO DESA

Pembuatan Biopori Sebagai Pengolahan Sampah Organik Dalam Upaya Mengurangi Timbulan Sampah dan Membuat Pupuk Kompos Alami Secara Mandiri

Agustus 6, 2026 INFO DESA
INFO DESA

Mahasiswa  KKN-T Unhas Menginspirasi Desa Binanga  Gelombang 116 Lewat Edukasi Manfaat Mangrove Sejak Dini

Agustus 6, 2026 INFO DESA
INFO DESA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Wisata Gelombang 116 Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Desa Binanga, Majene

Agustus 5, 2026 INFO DESA
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,228

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,763

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
INFO DESA

Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai

By Arieawan AryaAgustus 6, 20263

Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak…

Pembuatan Biopori Sebagai Pengolahan Sampah Organik Dalam Upaya Mengurangi Timbulan Sampah dan Membuat Pupuk Kompos Alami Secara Mandiri

Agustus 6, 2026

Mahasiswa  KKN-T Unhas Menginspirasi Desa Binanga  Gelombang 116 Lewat Edukasi Manfaat Mangrove Sejak Dini

Agustus 6, 2026

Ketika Hutan Mengajarkan Rasa Takjub: Kisah Pertama St. Khadija Menjelajahi Hutan Karaenta.

Agustus 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai

Agustus 6, 2026

Pembuatan Biopori Sebagai Pengolahan Sampah Organik Dalam Upaya Mengurangi Timbulan Sampah dan Membuat Pupuk Kompos Alami Secara Mandiri

Agustus 6, 2026

Mahasiswa  KKN-T Unhas Menginspirasi Desa Binanga  Gelombang 116 Lewat Edukasi Manfaat Mangrove Sejak Dini

Agustus 6, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,228

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,763
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.