Siklus Tambang Galian C Tanpa Izin di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Maros Tak Kunjung Usai
MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Aktivitas pengerukan bukit di kabupaten Maros Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Warga setempat mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat maraknya tambang galian ilegal yang berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan yang tepat.
Aktivitas penambangan liar (PETI) untuk material urukan, batu, dan tanah di Dusun Salu bukanlah rahasia lagi. Bisnis ini berjalan dengan pola yang hampir sama dari tahun ke tahun. Modusnya kerap berlindung di balik dalih “pematangan lahan” milik warga atau proyek cut and fill fiktif.
Tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, tepatnya pada titik koordinat 5.109098, 119.569585, aktivitas pengerukan bukit yang dapat berpotensi resiko berdampak bencana ekologis, jika terus-menerus dikeruk, bukit dapat berpotensi resiko berdampak bencana ekologis, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat merugikan warga sekitar, daya dukung ini lingkungan makin melemah.
Diduga tanpa izin resmi dari instansi berwenang, para penambang liar ini beroperasi tanpa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Mereka mengeruk bukit tanpa peduli kaidah teknis pertambangan yang aman. Akibatnya berubah drastis, dinding tebing yang rapuh dibiarkan menggantung tanpa penyangga.

Pemerintah daerah sebenarnya punya kewajiban melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, namun lemahnya koordinasi antara Pemkab, aparat keamanan, dan penegak hukum membuat tambang ilegal mudah berkembang.
Operasi penambangan yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, mustahil tidak menimbulkan keresahan bagi warga, selain itu upaya penegakan hukum juga tidak terlihat efektif dan terindikasi, penegak hukum seolah menutup mata dalam masalah ini.
Padahal, landasan hukum sudah jelas. Aktivitas tambang ilegal melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
ditemui dilokasi, seorang pria bernama Adrian yang mengaku sebagai checker menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial SRMN.
Ketika dimintai penjelasan mengenai dokumen perizinan, Adrian kemudian menghubungkan wartawan melalui sambungan telepon dengan SRMN. Dalam percakapan tersebut, SRMN mengaku sedang berada di Polres Maros. Namun, saat dikonfirmasi terkait legalitas operasional tambang, tidak ada penjelasan yang diberikan. Wartawan justru kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak checker.

Adanya landasan hukum yang jelas terhadap pelanggaran operasi tambang ilegal, warga berharap agar pihak berwajib dapat melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal tersebut.
Ketua Lembaga Analisis Data Informasi Rakyat berharap pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, dan dinas lingkungan hidup tidak boleh lagi bersikap setengah hati, agar aktivitas tambang ilegal tidak lagi terjadi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasi penambangan tersebut dapat dijerat hukum, ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, ditempat terpisah ketua LBH Tombak Keadilan, Haji Syamsul Rijal S,H.M,H., yang peduli terhadap lingkungan, mengatakan bahwa Penertiban insidentil harus memutus rantai masalah, dan dibutuhkan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang menjerat pemodal utama (bukan sekadar sopir truk atau pekerja lapangan), audit lingkungan, serta komitmen pemulihan lahan (reklamasi).
Laporan :dipublish tim red Nindar

