Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah

Juli 28, 2026

Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Promosi UMKM Desa Pao-Pao melalui DigiDes Lead (Pembuka

Juli 28, 2026

Pabbura Mannennungeng: Inovasi Tumbling Composter dari PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS untuk Pengelolaan Limbah Organik dan Peningkatan Kesuburan Tanah

Juli 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah
  • Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Promosi UMKM Desa Pao-Pao melalui DigiDes Lead (Pembuka
  • Pabbura Mannennungeng: Inovasi Tumbling Composter dari PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS untuk Pengelolaan Limbah Organik dan Peningkatan Kesuburan Tanah
  • Manajemen SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar Sampaikan Klarifikasi, Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Aturan
  • Kapolres Pangkep Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Torehan Prestasi di Tingkat Polda Sulsel
  • Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah
  • Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Tingkatkan Literasi Penggunaan Obat melalui Edukasi DAGUSIBU bagi Masyarakat Desa Lagading
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah
Berita

Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah

Muh. IlhamBy Muh. IlhamJuli 28, 2026Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah

GerbangIndonesiaTimur. Com. Makassar — Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait perkembangan tindak lanjut penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pengungkapan kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keimigrasian. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/07/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi perwakilan Kabid Humas Polda Sulsel yakni Paur Penum Bidhumas AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., serta Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., dan Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.

Dalam keterangannya, AKP Syahrul Rajabia menyampaikan bahwa Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel melalui Subdit III berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing terjadi di wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan di Kabupaten Sidrap.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Osva menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia serta keimigrasian, dengan modus penempatan PMI secara non-prosedural. Para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia, dengan tujuan eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam kasus ini, dua korban masing-masing berinisial SHR (39) dan IRF (32) berhasil diamankan. Sementara itu, dua orang pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27) turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak mobil, lima buah paspor, satu unit handphone, serta tujuh lembar boarding pass.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan, penampungan, penjeratan hutang, serta pemberian bayaran atau manfaat dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan 11 orang korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, masing-masing berinisial YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 13 unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah karpet, serta satu unit kipas angin.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mempekerjakan para korban untuk melakukan penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor melalui aplikasi Facebook. Para korban sebelumnya direkrut, kemudian ditampung, dijerat hutang, serta diberikan upah tidak menentu berdasarkan hasil penipuan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

Muh. Ilham Nur

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Muh. Ilham
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Manajemen SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar Sampaikan Klarifikasi, Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Aturan

Juli 27, 2026 Berita
Berita

Srikandi APPI kota Makassar Hadir Dalam Pelatihan BHD Penanganan Henti Jantung yang Diadakan oleh KICI Makassar

Juli 26, 2026 Berita
Berita

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,760

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah

By Muh. IlhamJuli 28, 20267

Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di…

Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Promosi UMKM Desa Pao-Pao melalui DigiDes Lead (Pembuka

Juli 28, 2026

Pabbura Mannennungeng: Inovasi Tumbling Composter dari PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS untuk Pengelolaan Limbah Organik dan Peningkatan Kesuburan Tanah

Juli 27, 2026

Manajemen SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar Sampaikan Klarifikasi, Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Aturan

Juli 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Konferensi Pers Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak di Dua Wilayah

Juli 28, 2026

Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Promosi UMKM Desa Pao-Pao melalui DigiDes Lead (Pembuka

Juli 28, 2026

Pabbura Mannennungeng: Inovasi Tumbling Composter dari PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS untuk Pengelolaan Limbah Organik dan Peningkatan Kesuburan Tanah

Juli 27, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,760
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.