GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Di indikasi Sertifikat dengan nomor 285, persil 194 A, kohir 342 C, merupakan sertifikat yang terletak di Dusun Tala Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, atas nama Miskang Sahaba, adalah abal abal.alias palsu, pasalnya tidak jelas letak objek’nya dan, tidak ada yang tercantum nama nama didalam batas tanah yang dimaksud diatas. Rabu 17 Juli 2024.
Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan Negri Takalar, dan menjadi sengketa, Dg Ngisa, Muh Isdar Dg naba, Mansur Dg Rani, Hasni, Muh Amran, Muh. Ansar Dg salle, ke 6 Orang ini telah memberi keterangan yang berbelik belik didalam persidangan, itu Karena sertifikat kepemilikannya, diduga palsu karena tidak melalui prosedur penerbitan yang sah.dan diIndikasi ada konsifirasi dari aparat pemeritah setempat, yang dengan secara sengaja memanipulasi data dokumen untuk menerbitkan sertifikat siluman.

Tampak sangat jelas dengan adanya ketidaksesuaian antara data yang tertera pada sertifikat dengan kondisi fisik tanah di lapangan begitu pula dengan keterangan Eks kepala Desa Abd Rajad Rombo sangat jelas memberi pernyataan yang menerangkan bahwa Yahadang Bin Ma’ju memiliki sebidang tanah Kering dengan luas 1,200 meter ( SERIBU DUA RATUS METER ) yang terletak pada BLOK 004, KOHIR 544, PERSIL 194a, D II Lompok Cambayya yang terletak di Dusun Tala Tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sesuai dengan dalam rinci
Sementara menurut keterangan Ahli Waris, Yahadang Bin Ma’ju dengan surat keputusan bupati dengan no.358 tahun 2017, memberi keterangan berdasarkan Pemerintah Kepala Desa Bontoloe dengan no.028/DBL/IIX/2012.yang ditanda tangani Oleh Abd Rajab Rombo,

Dijelaskan pula bahwa tanah tersebut semula adalah bekas tanah milik indonesia, persil 194a, kohir no.544, C1 Blok 20.dengan luas 3,400 M27, tercatat atas nama Yahadang Bin Ma’ju (Almarhum)
Dari luas tanah tersebut telah dikeluarkan sebagian /dijual dengan luas + 1,200 M2., kepada Cole Mansyur, ( 014/DBL//X/1979) dan pada tahun 1989 dijual kepada Tae Bin Rapi seluas + 800 M2.(No.34/DBL/XII/1989) sehingga luas yang telah dikeluarkan + 2000 M2 dan masih terdapat luas + 1,400 M2, Dan dimana luas tersebut diatas, telah diterbitkan dan telah dipisahkan dari luas tersebut diatas sejak tahun 1988, sesuai keterangan Obyek Ketetepan Pajak bumi dan bangunan, ex sector pedesaan sector perkotaan seluas 1,200, M2, atas nana Yahadang Ma’ju ( Almarhum) .
Sementara dari ketarangn wakil ketua Dprd Sulaeman Rate Dg.Laja S,E, Menerangkan dengan sejelas jelasnya Bahwa
1.Tanah eks pasar Tala tala, tidak terdafar secara sah sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
2. Disarangkan kepada para ahli waris, yang menyatakan berhak atas tanah tersebut, untuk mengatur dan menyelesaikan secara kekeluargaan
3. Apabila ada pihak yang mengugat tanah tersebut, dapat menuntut melalui jalur hukum
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan jelas dari pihak terkait seetifikat yang dimaksud diatas
Laporan : (**/Arya
.

