GALESONG UTARA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Dokumen SHM No. 359 yang tertera atas nama Huzein S,E yang terletak diLingkungan Tabaringan, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, saat ini tengah menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pemalsuan yang mengarah pada praktik hukum yang merugikan pihak pemilik
Sertifikat hak milik atas nama tersebut diatas, telah melakukan pengaduan laporan, dikepala kepolisian polda sulsel, bahwasanya dalam prihal pembodohan serta penipuan, yang dilakukan oleh H.MUH YASIN MANGUN, yang merupakan Orang Tua, dari salah seorang kandidat bursa bakal calon bupati Takalar
Objek lahan sertifikat atas nama HUZAIN S,E, dengan nomor 359 dengan luas lahan 13,042 (Tiga Belas Ribuh Empat Puluh Dua M.) Persegi, diindikasikan terjadi ketidakberesan dalam proses penerbitan atau pengelolaan dokumen tersebut.

Dari sejumlah petunjuk dan bukti yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan bahwa ada kemungkinan manipulasi dalam pembuatan sertifikat tersebut baik melalui pengubahan data, penyalahgunaan wewenang, maupun kolaborasi antara pihak-pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan tersebut dengan secara ilegal.
Menurut pemilik lahan ( Huzein S,E) tersebut diatas khawatir akan terjadi dampak dari tindakan yang tidak etis, terkait dengan tidak ada’nya mufakat secara transprasit, sebelum melakukan balik nama dari ( Husein S,E ) selaku pemilik pertama yang telah menjual kepihak kedua (H.Muh Yasin Mangun) terjadi transaksi jual beli pada tanggal 17 Oktober 1998, seluas lahan 1, Hektar ( Sepuluh Ribu Meter ) nomor AJB 141/GU/X/1998, dengan nilai harga 35 Juta dan tersisa 3, 042.M,
Pihak kedua diduga telah melanggar Kesepakatan perjanjian, awal, pada saat melakukan pembayaran tidak sesuai dari harga 3500,/meter, yang disepakati sesuai ukuran luas tanas, 1 Hektar, yang dibeli, dengan harga keseluruhan 35 juta,” Namun pihak pertama hanya menerimah uang pembelian senilai 33, 500 juta, dan ditahan harganya, 1,5 juta.” yang semestinya pemilik pertama harus menerimah bersih, dari harga keseluruhan. Sesuai dengan kesepakatan

Harapan saya selaku Kepala Desa agar pihak berwenang juga diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang. ujar Huzein
Akibat dugaan pemalsuan ini berpotensi merugikan individu individu yang mengklaim hak atas tanah, tersebut untuk dijadikan sebagai titik awal perbaikan sistem pengelolaan dokumen tanah agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dari belah pihak yang terkait
Laporan tim redaksi : Arya

