MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Pada aksi yang di lakukan oleh dpp fkmi di depan kantor PT. Pertamina patra niaga ragional sulawesi itu kemudian mengusut mengenai adanya bentuk pengisian BBM yang diduga bersubsidi Jenis Solar dan Bensin pertalite yang ada di SPBU jalan Mrtro Tj. Bunga No.28 Maccini Sombala Kec. Tammalate Kota Makassar (Kode SPBU 74.902.13) yang diduga telah melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan prosedur Dan Kami duga karyawan Maupun Manager SPBU Tandjung Bunga bekerja sama dengan salah satu penimbung BBM bersubsidi di kotra makassar .
Jenral lapagan, dalam hal ini mardi menyampaikan dalam orasinya bahwa kejadian yang terjadi di spbu kode 74.902.13 di tj. Bunga dimana pada saat pengisian dilakukan sepanjang hari dengan menggunakan mobil pribadi maupun Motor yang membonceng Jergen. Dengan hal demikian larangan pengisian BBM menggunakan Jerigen itu sangat jelas diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 191 Tahun 2014 agar SPBU Dilarang menjual dengan jerigen maupun drum.
Oleh sebab itu, DEWAN PENGURUS PUSAT FRONT KESATUAN MAHASISWA INDONESIA (DPP FKMI) menyampaikan beberapa Tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak meneger PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan Manager SPBU kode 74.902.13 yang diduga bekerjasama terhadap penimbunan BBM diwilayah Makassar.
2. Mendesak meneger PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Segera memberikan teguranserta pembinaan terhadap SPBU kode 74.902.13 Tj.Bunga yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsisi yang tidak sesuai denga SOP.
3. Mendesak meneger PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) Terhadap SPBU kode 74.902.13 Tj.Bunga yang diduga melakukan kerja sama terhadap penimbung BBM di Kota Makassar.
Laporan : (**/wisnu)

