MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Tim Kuasa Hukum (Hamsul) dan (Zulfikar),Ichsan SH Dan Arni Jonathan SH CLA,selaku tim kuasa Hukum terkait kasus Bitcoin dan sudah terproses melalui praperadilan dipolda Sul Sel, dengan petikan putusan yang dimenangkan oleh terduga yang di sangkahkan dengan kedua nama tersebut diatas, dan ditetapkan sebagai tahanan titipan dirumah tahanan polda sul sel
Menurut Kedua kuasa Hukum tersangka saat melakukan jumpa pers pada awak media di Kedai Ayah UQ dijalan Buolevar Jumat 06/05/2022.
Dari ke 7 poin petikan yang terproses dalam praperadilan, tak satupun di Indahkan oleh pihak polda sul sel, yang menjadi tanda tanya dan kutip ada apa dengan klien kami,”koq seakan akan kasusnya sangat dipaksakan, “ini ada apa !? antara polda sul sel Serta Kejati sul sel
Bahkan Arni Jonathan meresa di lecehkan prefesinya sebagai pengacara, dengan adanya batas batasan dan aturan yang tidak jelas, sampai harus Handpon dititip segala dipenjagaan ruang tahti,
“menurut tanggapan partisi hukum Itu pelanggaran kode etik kepolisian
Sementara dari pihak kasubdit polda sul sel, AKBP AHMAD MARYADI SH MH. saat dihubungin melalui pesan singkat whatsapp memberi keterangan Trima kasih telah mengkomfirmasi atas kasus tersebut perlu saya jelaskan Bahwa keputusan PRA Peradilan yg mana di kabulkan permohonan dr lawyer Tsk Hamsul , telah kami terima amar putusan nya dan yg namanya
Putusan Hakim wajib utk kami laksanakan, tetapi ada hal yg perlu sy jelaskan bahwa putusan tersebut atas perintah Hakim PRA Peradilan , tdk bisa kami laksanakan sesuai dgn perintah Hakim karena semua amar putusan tersebut sdh bukan kewenangan kami utk di laksanakan, krn kasus tersebut telah P21 dan telah Kami tahap 2 ke kejaksaan sehingga semua sdh kewenangan kejaksaan tdk ada lagi kewenangan dr penyidik kepolisian utk melaksanakan putusan tersebut.Imbuhnya
Sedangakan menurut Partisi Hukum Muh Yahya Rasyid SH, MH saat memberi keterangan melalui virtual, Bahwa kasus Bitcoin yang menjerat Hamsul, itu tidak sah dilakukan penetapan, sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan, Itu suatu pelanggaran HAM, tanpa ada berita acara pemeriksaan, lalu timbul Surat penahanan, Berarti pihak polda sul sel tidak menghargai Gelar peraperadilan, yang telah memaksakan hukum
Laporan : Arya Tirtah