MAKASSAR SULAWESI SELATAN.GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Unit pelaksana tugas daerah ( UPTD ) pengujian kendaraan bermotor kota makassar, diduga telah menjadi sarang pungli ( pungutan liar ) menuai sorotan karena adanya indikasi praktik kongkalikong yang melibatkan petugas resmi yang juga berperan sebagai calo diLokasi Pengujian Terminal Daya Makassar
Praktik ini menciptakan situasi di mana proses administrasi yang seharusnya berjalan secara transparan dan sesuai aturan justru menjadi rumit dan diwarnai dengan ketidakadilan. Warga yang datang untuk mengurus pengujian kendaraan sering kali dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti prosedur resmi yang berbelit-belit atau membayar pungutan liar untuk mendapatkan layanan yang lebih cepat dan mudah.
Petugas yang merangkap sebagai calo memanfaatkan posisinya untuk menekan warga agar membayar lebih demi kelancaran proses pengujian. Praktek semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Selain itu, maraknya pungli yang di jadikan sebagai mesin atm, membuka peluang terjadinya pengujian kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, karena faktor uang lebih diutamakan daripada keamanan dan kelayakan teknis kendaraan.
Ketua Paralegal Tombak Keadilan dan para Aktivis selaku pemerhati, mengecam dan Meminta Agar Kepala dinas perhubungan kota makassar ubtuk.meniindak tegas, pihak yang berwenang dalam memberantas praktik pungli dan penyimpangan lainnya di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. untuk.melakukan langkah dan meningkatkan transparansi serta mempermudah prosedur administrasi, sehingga masyarakat tidak merasa perlu mencari “jalan pintas” dengan mengunakan jasa petugas penguji dan pemeriksa kelayakan yang merangkap sebagai calo.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan,” harusnya diperketat bagi petugas yang terbukti terlibat dalam praktik pungli untuk ditindak tegas, dengan mengembalikan integritas pelayanan publik.
Syarat KIR mobil merupakan serangkaian uji kelayakan kendaraan bermotor yang harus dilakukan secara berkala, agar bisa mengetahui kendaraan tersebut memenuhi spesifikasi teknis kelayakan penggunaan kendaraan tersebut untuk ditetbitkan ijinnya dan dianggap tidak membahayakan keselamatan.penggemudi serta pengguna jalan
Sementara dalam SK Dirjen Perhubungan telah melakukan, Penghapusan retribusi uji KIR ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Namun nyatanya dilokasi Pengujian Terminal Daya Makassar, mengenai pungutan liar sampai menekan warga membayar lebih,
dan itu, diberlakukan setiap angkutan yang akan mengurus uji layak kendaraan membayar sebesar 20,000, lain lagi dengan rekumondasi numpang uji, diterapkan dalam setiap angkutan membayar 50,000.
Adapun kejaggalan dalam pengurusan atau dikuasakan oleh pemilik kendaraan berlaku hanya bagi penguji Orang Dalam.walaupun kendaraan tersebut tidak.layak maupun cacat formil,” tetap diluluskan karna kekuasan
.
Laporan tim redaksi : ( Arya)

