TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Maraknya Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi SPBU 74.922.47 Pattallassang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan,” masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.Sabtu 14/12/2024.
Terpantau oleh tim media,” Antrian panjang kendaraan dan nampak Banyak orang yang telah mengisi BBM menggunakan puluhan jerigen, seharusnya pegawai SPBU yang mengisi BBM ke pembeli untuk mengutamakan Kendaraan konsumen terlebih dahuku,”bukan pembeli yang mengunakan jerigen yang di utamakan.
salah satu sopir yang tidak mau disebut namanya saat di konfirmasi media ini mengatakan, “iya pak saya heran begitu panjang antrian baik motor maupun mobil ternyata di depan mengisi jerigeng di utamakan kita lihat sendirimi pak ” jelasnya.

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar
Laporan tim redaksi : (Arya)

