GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Satuan narkoba Polres Gowa sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap 14 remaja yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Penangkapan dilakukan pasca adahya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kabupaten Gowa dengan melibatkan para remaja.
Hasil interogasi diketahui dari keempat remaja tersebut tiga diantaranya merupakan pemilik Sabu berinisial PF, HH dan HR sementara satu rekannya tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba bahkan, hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif.
Dari penangkapan tersebut selanjutnya personil melakukan pengembangan lalu kembali mengamankan 10 remaja lainnya di beberapa TKP di kabupaten Gowa dan Makassar.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik satuan narkoba Polres Gowa terhadap ke-14 remaja kemudian ditetapkan 7 remaja sebagai tersangka 7 lainnya dinyatakan tidak terlibat,
Untuk total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan satuan narkoba Polres Gowa seberat 3, 62 Gram Shabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-7 remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 ttg narkotika dgn ancaman hukum.
Laporan AR