Tindakkan Pengecut di Balik Misteri Papan Pengumuman ” Operasi Senyap Oknum Ormas LASKAR BORISALLO DG.PASSAWI INDONESIA (LBDI)
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM TAKALAR GALESONG —– Suasana malam yang biasanya sunyi di kawasan eks Pasar Tala-Tala mendadak mencekam, Senin malam (12/5). Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku dikejutkan oleh deru kendaraan dan suara dentuman besi yang memecah keheningan tengah malam, tepat saat jarum jam menunjukkan pukul 12.15 dini hari.Selasa 12 Mei 2026.
Di bawah naungan kegelapan total, tanpa penerangan yang memadai, sekelompok orang misterius terlihat sibuk menancapkan sebuah papan bicara berukuran besar di jantung lahan yang selama ini menjadi sengketa panas antara pihak ahli waris dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak tahu siapa mereka. Gelap sekali, hanya samar-samar terlihat lampu senter dan bayangan orang-orang yang bekerja tergesa-gesa,” ujar salah seorang warga sekaligus pemilik dari ahli waris ADAM MAJJU
Papan tersebut kini menjadi pusat perhatian warga. Terpampang jelas tulisan yang menyatakan bahwa lahan tersebut TANAH INI DALAM SENGKETA GUGATAN PERKARA PERDATA, NO. 19/PDT.6/2026/PN Tka Kab. Takalar DALAM PENGAWASAN BODYGUARD KANTOR HUKUM HADRIANI,SH.MH.C.Me & REKAN, dan LASKAR BORISALLO DEPPASAWI INDONESIA (LBDI) Hp. 087715012305 / 081247660637 DILARANG MASUK / MEMBANGUN TANPA IZIN Ancaman Pidana Pasal 167, 385, & 551 KUHP


Pemasangan papan bicara ini dilokasi eks pasar tala tala, yang hingga kini masih ada papan bicara berdiri kokoh bahwa lokasi tanah tersebut milik Aset Pemda Takalar, sekalipun lahan itu telah dieksekusi secara paksa, Oleh Pemerintah Daerah Takalar,” Namun tidak bisa membuktikan diatas legilitas kepemilikannya bahwa tanah tersebut milik aset Pemda Takalar
Pemasangan papan bicara yang diduga dilakukan dari oknum LASKAR BORISALLO DG.PASSAWI (LBDI),” kesannya secara “gerilya” ini sontak memancing reaksi keras dari pihak ahli waris.
Aksi Protes dan Tudingan Intimidasi
Pihak ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak tinggal diam. Mereka menganggap aksi ini sebagai bentuk intimidasi psikologis sekaligus langkah sepihak di tengah proses klaim yang masih bergulir.
“Ini tindakan pengecut. Kalau memang merasa benar, kenapa harus memasang papan di tengah malam buta seperti maling? Kenapa tidak siang hari saat kami ada di sini?” seru perwakilan keluarga ahli waris dengan nada tinggi saat mendatangi lokasi.dan mengejar terduga para pelaku yang meninggalkan papan bicara tersebut dekat masjid
Bagi warga, papan bicara itu bukan hanya sekadar benda mati. Ia adalah simbol ketegangan yang kian memuncak. Selama bertahun-tahun, eks Pasar Tala-Tala memang menjadi zona abu-abu. Di satu sisi, ahli waris memegang bukti kepemilikan yang mereka yakini sah, sementara di sisi lain, Pemda bersikeras bahwa lahan tersebut masuk dalam catatan aset daerah.
Bola Panas di Tangan Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai siapa yang memerintahkan pemasangan papan tersebut di jam-jam yang tidak lazim. Apakah ini merupakan langkah tegas penertiban aset, atau justru sebuah blunder yang akan memperkeruh konflik sosial di tengah masyarakat?
Kehadiran papan pengumuman itu kini dijaga ketat oleh warga sekitar. Beberapa orang tampak berkumpul, berdiskusi dengan nada sengit, mempertanyakan keabsahan hukum dari tindakan tersebut.
Kini, eks Pasar Tala-Tala bukan lagi sekadar lahan kosong yang terbengkalai. Tempat itu telah berubah menjadi panggung drama sengketa lahan yang penuh teka-teki. Warga hanya berharap, tidak ada “operasi senyap” lanjutan yang bisa memicu gesekan fisik lebih besar.
Tindakan tersebut yang dilakukan oleh Oknum LASKAR BORISALLO DG.PASSAWI INDONESIA, melanggar hukum. Memasang papan bicara, plang, atau spanduk di tanah milik orang lain tanpa izin, apalagi dilakukan tengah malam, dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata.
Dasar hukum dan penjelasannya:


1 Pelanggaran Hukum Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP): Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di sana tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan.
Penyerobotan Tanah (Perpu No. 51 Tahun 1960): Menggunakan tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak adalah perbuatan yang dilarang. Pasal 6 Perpu ini mengancam pelakunya dengan kurungan atau denda.Tindak Pidana Perusakan/Pemasangan Papan (Pasal 389 KUHP) Memasang sesuatu yang merusak batas atau menggunakan lahan untuk kepentingan pribadi tanpa hak dapat dianggap tindakan ilegal
2. Tindakan di Tengah Malam (Gangguan Ketenteraman)Melakukan aktivitas tersebut pada malam hari, apalagi jika menimbulkan kebisingan, dapat melanggar aturan ketertiban umum:Pasal 503 ayat (1) KUHP lama: Melanggar ketenteraman malam hari dengan suara bising.Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari diancam dengan denda hingga Rp 10 juta.
3. Pelanggaran Hukum Perdata Pemasangan papan tersebut tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pemilik tanah berhak:Meminta papan tersebut dilepas/dibongkar.Menuntut ganti rugi jika pemasangan tersebut merusak tanah atau properti yang ada.
Proses pemasangan papan pengumuman yang dilakukan pemerintah sekalipun, bisa dikatakan melanggar hukum, jika tidak ada izin dari pemilik sah di area hak milik
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih jelas dari pihak oknum LASKAR BORISALLO DG.PASSAWI INDONESIA, Terkait Maksud dan tujuannya dari papan bicara tersebut
Laporan dipublish tim red Arya

