Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Palopo Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak

September 10, 2026

Soroti Persoalan Energi di Sulsel, GAM Gelar Aksi Prakondisi di Makassar.

September 10, 2026

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Perang Lawan Mafia Werfing: Prajurit Yang di Lantik, Lulus Murni Bukan Karena Bantuan

September 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Polres Palopo Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
  • Soroti Persoalan Energi di Sulsel, GAM Gelar Aksi Prakondisi di Makassar.
  • Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Perang Lawan Mafia Werfing: Prajurit Yang di Lantik, Lulus Murni Bukan Karena Bantuan
  • Lantik Prajurit Tamtama Infanteri, Pangdam Hasanuddin Sampaikan Pesan Kasad: Siap Dukung Percepatan Pembangunan
  • Penuh Khidmat, SMPN 6 Labakkang Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Cinta Rasul dan Penguatan Karakter Siswa
  • Viral di TikTok! Dugaan BBM Subsidi di SPBU Panaikang Takalar, Eks Operator DM Disorot: Siapa yang Menyuru
  • SMAN 10 Pangkep Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Akhlak Rasulullah kepada Generasi Muda
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Tidak Memenuhi Formil, Hakim Putus Lepas Husain Siama, Tertuduh Serobot Lahan H. Muhammad Yasin Mangun
Berita

Tidak Memenuhi Formil, Hakim Putus Lepas Husain Siama, Tertuduh Serobot Lahan H. Muhammad Yasin Mangun

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 20, 2025Tidak ada komentar25 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Tidak Memenuhi Formil, Hakim Putus Lepas Husain Siama, Tertuduh Serobot Lahan H. Muhammad Yasin Mangun

TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Dikutif sebelumnya dari media Infopendidikan24.com, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar memutuskan untuk melepaskan Husain Siama, terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik H. Muhammad Yasin Mangun.

Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Mei 2025, hakim menyatakan bahwa apa yang didakwakan kepada Husain bukan merupakan tindak pidana Husain, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut. (19/5/2025)

Putusan lepas tersebut menjadi kemenangan hukum tersendiri bagi Husain Siama dan tim penasihat hukumnya dari Elhan Law Firm. Selama proses hukum berjalan, Husain didampingi oleh tiga pengacara yakni Mirwan, S.H., Ahmad Yuskirman Sah, S.H., dan Ramadan, S.H. Tim kuasa hukum menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar hukum pidana.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh H. Muhammad Yasin Mangun, atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan ini kemudian diproses di Polda Sulawesi Selatan dan berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Takalar dengan register perkara Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tkl. Tuduhan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1,34 hektar di lingkungan Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan.

Menurut Mirwan, S.H., salah satu kuasa hukum Husain, sengketa lahan tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Ia menjelaskan bahwa memang pernah terjadi transaksi jual beli tanah antara kliennya dan pelapor seluas 1 hektar, namun transaksi itu belum lunas. Sementara sisa lahan seluas 0,3042 hektar menurut Husain belum pernah dijual, sehingga ketika lokasi itu mulai ditimbun, ia memasang spanduk sebagai tanda bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa.

Tindakan memasang spanduk itulah yang kemudian dilaporkan oleh H. Muhammad Yasin Mangun ke Polda Sulsel. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan bagian dari klaim kepemilikan yang sah dan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Pendapat ini sejalan dengan pledoi dari tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan terdakwa.

Ahmad Yuskirman Sah, S.H., menyampaikan bahwa proses persidangan ini sangat menguras tenaga dan pikiran, namun pihaknya bersyukur karena pengadilan telah mempertimbangkan fakta hukum secara obyektif. Ia juga menambahkan bahwa kliennya memilih menyelesaikan sengketa lahan ini dengan cara yang tepat, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan untuk menghindari jeratan pidana, melainkan sebagai bentuk ikhtiar hukum yang sah.

Dengan putusan bebas ini, Husain Siama dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Tamalate tanpa beban hukum. Tim hukum berharap putusan ini menjadi preseden bahwa persoalan agraria yang bersifat keperdataan sebaiknya tidak serta merta dipidanakan, melainkan diselesaikan sesuai koridor hukum yang tepat demi keadilan dan kepastian hukum di masyarakat

 

 

 

 

Laporan dipubliks redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Penuh Khidmat, SMPN 6 Labakkang Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Cinta Rasul dan Penguatan Karakter Siswa

September 10, 2026 Berita
Berita

SMAN 10 Pangkep Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Akhlak Rasulullah kepada Generasi Muda

September 10, 2026 Berita
Berita

Djaya Jumain Mundur dari Sekjen PERADMI, Fokus Benahi dan Kembangkan LBH Suara Panrita Keadilan Tinggalkan Jabatan Sekjen PERADMI, Bang Jaju Fokus Perkuat Pendidikan Paralegal dan Klinik Hukum

September 10, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,799

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
HUKRIM

Polres Palopo Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak

By Arieawan AryaSeptember 10, 20261

Polres Palopo Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM PALOPO…

Soroti Persoalan Energi di Sulsel, GAM Gelar Aksi Prakondisi di Makassar.

September 10, 2026

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Perang Lawan Mafia Werfing: Prajurit Yang di Lantik, Lulus Murni Bukan Karena Bantuan

September 10, 2026

Lantik Prajurit Tamtama Infanteri, Pangdam Hasanuddin Sampaikan Pesan Kasad: Siap Dukung Percepatan Pembangunan

September 10, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polres Palopo Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak

September 10, 2026

Soroti Persoalan Energi di Sulsel, GAM Gelar Aksi Prakondisi di Makassar.

September 10, 2026

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Perang Lawan Mafia Werfing: Prajurit Yang di Lantik, Lulus Murni Bukan Karena Bantuan

September 10, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,799
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.