GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Makassar. Melakukan Relokasi atau Pemindahan Pedagang Kaki Lima di Jl. Angrek Raya Depan Pasar Todopuli Kel. Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Kamis, 04/03/2021 pagi Hingga Sore Hari.
Secara prosedur, jika sudah diberi himbauan dan diperingatkan namun tidak mengindahkannya, petugas berhak melakukan tindakan. Hal tersebut tertuang dalam Perda Kota Makassar. Tindakan penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP dan Satlinmas Kota Makassar merupakan tindakan preventif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadapa Perda Apalagi yang di Pindahkan ini Menggunakan Bahu Jalan (Pasum Komplex Pertokoan) yang berada di Blok Pertokoan Depan Pasar Todopuli.
“Sebelumnya kita sudah bertemu dengan pedagangnya dan sudah memperingatkan untuk memindahkan lokasi jualan, tapi karena ini Pelanggaran Perda” jelas Irwan, SE.MM selaku Komandan Satuan Perlindungan Masyarakat (Dansat) Kota Makassar yang memimpin petugas melakukan pemindahan.
Menurut dia, anggota Satpol PP melakukan penertiban tidak secara arogan karena telah memberi imbauan dan peringatan sebelumnya, tetapi pedagang tidak menghiraukan dan cenderung menyepelekan imbauan petugas tersebut.
Laporan Irwan