MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS..COM ——- Pemeriksaan Setempat atau Destence ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang di lakukan di luar pengadilan, Agar Hakim dapat melihat sendiri atau memperoleh gambaran dan keterangan yang memberi kepastian
Peristiwa yang menjadi sengketa.Dimana pada hari senin Tanggal ( 20/02/2023 ) dilaksanakan PS ( Pemeriksaan Setempat ) oleh Pengadilan Negeri Makassar, dimana sebelumnya sempat terjadi penundaan dua kali akibat buruknya cuaca
Pelaksanaa PS ( Pemeriksaan Setempat ) oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas perkara Nomor 448/PDT.G/2022/PN.MKS, berjalan lancar, tanpa Hambatan sampai pelaksanaan PS ( Pemeriksaan Setempat ) selesai di gelar, tetapi saat pihak pengadilan beranjak meninggalkan lokasi perkara beberapa Warga yang merasa terusik atas Gugatan Penggugat yang berinisial (R)

Meneriaki saudara R, karena beberapa warga beranggapan bahwa saudara R tidak berhak menggugat atas Lahan yang mereka tempati, dimana saat ini Saudara R telah menggugat saudara BAHARUDDIN BASO, S.Ag, selaku tergugat, dan saat PS berlangsung Saudara R hanya menunjuk Rumah Tinggal Milik BAHARUDDIN BASO, S.Ag, di mana BAHARUDDIN BASO, S.Ag, menjabat sebagai Imam kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,
Dan Saudara R tidak mengetahui Luas dan ukuran Objek yang di gugat saat di tanya oleh Hakim, hanya berdasarkan Alas Hak kepemilikan berupa Rincik, sehingga beberapa warga yang merasa geram atas tuntutan Saudara R kepada Suadara BAHARUDDIN BASO, S.Ag, karena beberapa warga beranggapan pak Imam saja berani di tuntut apalagi kami ini hanya warga biasa, karena ukuran Rincik Saudara R termasuk dalam Rumah tinggal beberapa warga, dan Pak Imam
BAHARUDDIN BASO, S.Ag, sempat menjelaskan dan memperlihatkan Duplik mengenai duduk perkara yang di hadapinya kepada beberapa Rekan-rekan wartawan media online, dimana kutipan Duplik Pak imam BAHARUDDIN BASO, S.Ag, yang di tujukan kepada ketua dan anggota Majelis Hakim pada tanggal 12-Januari-2023,

“Bahwa berdasarkan poin ( 1 ) dari Replik Penggugat yang mengatakan bahwa kami berhalusinasi atas keberadaan kami di lokasi yang telah di beli kakak kami berdasarkan AJB No : 626/1986, adalah sebuah tuduhan yang tak berdasar. justru penggugat bersama Kuasa Hukumnya yang telah “BERHALUSINASI TINGKAT DEWA”
Mengapa demikian karena apa yang di Gugat adalah sesuatu yang mereka tidak pahami, Dan akibat ketidak pahaman mereka tersebut, maka gugatan dan tuntutan yang di arahkan kepada kami adalah sebuah mimpi yang tak akan pernah jadi kenyataan. Apa masuk akal, jika obyek yang di gugat kepada kami adalah lokasi Persil “21 D.II, Kohir 293 CI” yang katanya sesuai dengan Rincik yang ada pada penggugat pada hal “SALLENG Bin SAMAILA ”

Selaku penjual tidak memiliki lokasi di persil *21 D.II, Kohir 293 CI*. Sementara lokasi yang kami tempati adalah berada pada Persil *21 D.I, Kohir 293 CI* , berdasarkan AJB No : 626/1986. Pertanyaannya sederhana, *apakah sama antara D.I dengan D.II* maka dengan kesalahan Klaim Persil serta ketidak pahaman tentang akar masalah dalam melakukan Gugatan, maka di pastikan bahwa Penggugat *memiliki niat Jahat untuk memeras kami, tanpa dasar yang jelas dan mengada-ada
Demikianlah sebahagian Kutipan Duplik saudara BAHARUDDIN BASO, S.Ag, dan saudara BAHARUDDIN BASO, S.Ag berharap Pihak Pengadilan Negeri Makassar dapat Netral dalam memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sebenarnya, ” ucap Saudara BAHARUDDIN BASO, S.Ag berharap.
Pewarta : Ahmad Asber Hiu Budi Guard.
Editor ASTARWAN GUNTUR GUNAWAN.

