TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Permohonan teguran (aanmaning) eksekusi yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemda) Kabupaten Takalar menjadi sorotan penting dalam arena hukum dan pemerintahan. Permohonan ini tidak mencerminkan upaya penegakkan regulasi dan memastikan bahwa setiap bentuk eksekusi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Kamis 30 Januari 2025.
Dimana sebelumnya telah dilansir Oleh media ini, Pemerintah Kabupaten Takalar (PEMDA) berencana mengeksekusi rumah dan usaha warga di wilayah Dusun Tala Tala, Desa Bontoloe Galesong, Setelah ahli waris, menuntut atas tanah diatas Bangunan Kantor Desa Bontoloe yang secara Hak memiliki legilitas berkas yang terpenuhi, yang dibuat oleh pemerintah, bahkan, dalam putusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2013.Minggu 19 Januari 2025.

Di sisi lain, tanggapan dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan selaku Pendamping Kuasa warga
menunjukkan keberadaan mekanisme kontrol sosial dan perlindungan hukum yang kuat di masyarakat.
Ketua tim LBH Haji Syamsul Rijal SH,MH menganggap pentingnya evaluasi terhadap prosedur eksekusi yang dilakukan, dengan menekankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dalam responnya, LBH Tombak Keadilan mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan berdialog demi mencari solusi terbaik, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak hanya berorientasi pada kepentingan administratif, tetapi juga pada keadilan sosial bagi masyarakat.
Perdebatan yang muncul sebagai akibat dari permohonan teguran tersebut merupakan salah satu contoh nyata dinamika hukum di tingkat lokal, Sehubungan dengan adanya tuntutan aspirasi ahli waris YAHADANG BIN MA’JU, Tentang permasalahan tanah eks pasar tala tala, Desa Bontoloe Kecamatan Galesong, setelah ditindak lanjuti oleh komisi Bidang Pemerintahan DPRD, Kab Takalar, yang mana dianggap tidak Inkrah, untuk digunakan sebagai pengajuan penolakan eksekusi

Kedua belah pihak memiliki argumen yang kuat dan masing-masing berupaya untuk mempertahankan posisi mereka. Di satu sisi, Dispemda sebagai representasi pemerintah berusaha menjalankan fungsi publik, sementara di sisi lain, LBH Tombak Keadilan berpegang pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang lebih luas.
Melalui pertemuan konstruktif yang digelar dipengadilan kejaksaan tinggi Kabupaten takalar diharapkan akan tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat, yang pada akhirnya akan memfasilitasi lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan
Laporan tim redaksi : (Arya )

