KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—— Sat Polairud Polres Kotabaru menggelar Press Release terkait Destructive fishing yang melibatkan 7 kapal kayu dengan 28 anak buah kapal (ABK), di ruang Loby Polres Kotabaru, Selasa (18/3/25).
Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau sumber daya ikan, dan menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto agar diberantas, karena menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat (ilegal) dengan sebutan lampara dasar.
Penangkapan berawal ketika Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, memimpin anggotanya melakukan patroli diperairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 16:00 WITA, dan menemukan adanya Destructive fishing, sehingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kapal nelayan, 7 alat tangkap, ikan sebanyak 5 ton, dan 28 ABK yang diketahui semua berasal dari Tanah Bumbu.
“Langkah ini merupakan upaya terkahir yaitu upaya hukum, kami terus mengedepankan upaya sosialisasi pencegahan,” ucap Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar.
Wakapolres menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di perairan pesisir untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut dan di sungai.
“Polres Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerjasama dengan jajaran Polsek, karena ini menjadi perhatian khusus dari Direktorat Polairud Polda Kalsel,” tuturnya.

Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan bahwa Destructive fishing bisa merusak ekosistem anak ikan, rumah ikan, dan benar-benar tidak ramah lingkungan.
Sedangkan pelaku Inisial S (48) mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah mendapatkan sosialisasi tetapi pemerintah daerah tidak pernah memberikan solusi yang terbaik.
“Pernah Pak tapi gak ada solusinya bagai mana cara untuk mengganti alat tangkap ini,” tuturnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 85 junto pasal 9 undang-undang RI 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan tim red: (AW)

