Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

Juni 28, 2026

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai
  • HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG
  • Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru
  • Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan
  • Dukung Mannennungeng, Anggota DPRD Sulsel Siap Kawal Program PPK Ormawa UKM KPI Unhas
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Pelaku Destructive Fishing Diamankan Sat Polairud Polres Kotabaru, ABK Pernah Dapat Sosialisasi Tapi Tak Dapat Solusi
Nasional

Pelaku Destructive Fishing Diamankan Sat Polairud Polres Kotabaru, ABK Pernah Dapat Sosialisasi Tapi Tak Dapat Solusi

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 19, 2025Updated:Maret 19, 2025Tidak ada komentar33 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—— Sat Polairud Polres Kotabaru menggelar Press Release terkait Destructive fishing yang melibatkan 7 kapal kayu dengan 28 anak buah kapal (ABK), di ruang Loby Polres Kotabaru, Selasa (18/3/25).

Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau sumber daya ikan, dan menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto agar diberantas, karena menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat (ilegal) dengan sebutan lampara dasar.

Penangkapan berawal ketika Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, memimpin anggotanya melakukan patroli diperairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 16:00 WITA, dan menemukan adanya Destructive fishing, sehingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kapal nelayan, 7 alat tangkap, ikan sebanyak 5 ton, dan 28 ABK yang diketahui semua berasal dari Tanah Bumbu.

“Langkah ini merupakan upaya terkahir yaitu upaya hukum, kami terus mengedepankan upaya sosialisasi pencegahan,” ucap Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar.

Wakapolres menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di perairan pesisir untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut dan di sungai.

“Polres Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerjasama dengan jajaran Polsek, karena ini menjadi perhatian khusus dari Direktorat Polairud Polda Kalsel,” tuturnya.

Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan bahwa Destructive fishing bisa merusak ekosistem anak ikan, rumah ikan, dan benar-benar tidak ramah lingkungan.

Sedangkan pelaku Inisial S (48) mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah mendapatkan sosialisasi tetapi pemerintah daerah tidak pernah memberikan solusi yang terbaik.

“Pernah Pak tapi gak ada solusinya bagai mana cara untuk mengganti alat tangkap ini,” tuturnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 85 junto pasal 9 undang-undang RI 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Laporan tim red: (AW)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

Juni 28, 2026 Nasional
Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

By Arieawan AryaJuni 28, 20262

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai GERBANG INDONESIA…

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

Juni 28, 2026

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.