BONE SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Salah seorang Pengunjung Lapas Watampone berinisial Ardiana perempuan yang diketahui beralamat jl veteran kel.wallanae kec. tanete riattang kab. Bone, telah diamankan oleh pegawai Sipir Lapas Kelas IIA Watampone yang diduga menyelundupkan Obat Jenis Bebas terbatas Merk Grantusif sejenis Dextromethorpan, Rabu 1 Juni 2022 Pukul 13.15 Wita.
Calon Pengunjung tersebut diamankan dan di minta keterangan diruang Kamtib, Kasi Kamtib dan Ka. KPLP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Bapak Kalapas, dan Kalapas sekaligus berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bone.
Tim dari Polres Bone datang Ke Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Calon Pengunjung tersebut, bersama dengan pengecekan barang bukti tersebut.
Telah diamankan barang bukti sebanyak 5 Box ( 500 butir) ke dalam Lapas Kelas IIA Watampone Obat beserta HP Android Merk Samsung Warna Putih oleh pihak Lapas dan untuk obat akan ditujukan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang bernama Taufan Arisandi Bin H. abdul Hafid.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone SARIPUDDI NAKKU, S.Sos., S.H. mengatakan bahwa Obat batuk yang dibawa Oleh Calon pengunjung sering disalah gunakan oleh warga binaan sehingga menimbulkan efek samping serupa dengan narkotika yang mengakibatkan kecanduan bahkan gangguan sistem saraf pusat mental dan motorik,”Ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan Lapas Watampone dalam melakukan deteksi dini dan perang terhadap narkoba, laporan tersebut langsung diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Red).
Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin ; Arya Tirtah /Git