Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DITKRIMSUS POLDA NTB SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA REKTOR UIN MATARAM NAIKAN STATUS PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN. (BIM NTB GELAR AKSI JILID 3 DI POLDA NTB – BONGKAR DUGAAN PENGGELAPAN DANA PNBP KLINIK UIN MATARAM TAHUN 2026

Oktober 28, 2026

DEWAN PENGURUS PUSAT THE LEGEND 120 SULAWESI SELATAN MENGECAM TINDAKAN PENYERANGAN TERHADAP ROMBONGAN THE LEGEND 120 SAAT AKSI DAMAI MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA

Oktober 28, 2026

Di Hari Sumpah Pemuda, GAM Makassar Desak Prabowo Bertindak Tegas Atasi Karhutla

Oktober 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • DITKRIMSUS POLDA NTB SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA REKTOR UIN MATARAM NAIKAN STATUS PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN. (BIM NTB GELAR AKSI JILID 3 DI POLDA NTB – BONGKAR DUGAAN PENGGELAPAN DANA PNBP KLINIK UIN MATARAM TAHUN 2026
  • DEWAN PENGURUS PUSAT THE LEGEND 120 SULAWESI SELATAN MENGECAM TINDAKAN PENYERANGAN TERHADAP ROMBONGAN THE LEGEND 120 SAAT AKSI DAMAI MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA
  • Di Hari Sumpah Pemuda, GAM Makassar Desak Prabowo Bertindak Tegas Atasi Karhutla
  • Ketum DPD GRH Sulsel M. Ishadul Islami Akbar Desak Kapolres Bima Bertindak: Hentikan Budaya Blokir Jalan yang Meresahkan Warga !
  • Satu Dekade Dalam Penantian Aksi Protes Warga Maros–Pangkep Blokade Jalur Kereta Api, Berujung Memanas Picu Adu Ketegangan, Dengan Petugas
  • Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa
  • Provost Kodim Gowa dibantu warga amankan Granat Tangan di Desa Pannyangkalang
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara
Sorotan

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 16, 2026Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

JAKARTA,GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——- 16/7/2026. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus agar konstruksi hukum perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, dan Divisi Propam Polri.

Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat aspek-aspek penting yang belum memperoleh perhatian secara utuh dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

“Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami,” ujar Zulhadi.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024 dan menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut mengambil langkah gotong royong guna memulihkan akses yang lumpuh akibat bencana.

Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.

“Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari,” kata Zulhadi.

Namun setelah pembangunan selesai, perkara tersebut justru berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut dan menilai perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus di Mabes Polri.

“Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurut klien kami, dana digunakan untuk pembangunan jalan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Iskandar Halim Munthe menambahkan, gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa langkah penanganan perkara mengabaikan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Mereka berpendapat terdapat pengaturan tersendiri mengenai kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang patut menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Menurut mereka, langkah memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Sebagai dasar permohonan, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.

Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat hingga perusahaan, dapat dihadirkan dalam forum tersebut agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan berimbang.

Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh kontribusi yang diberikan, menurut mereka, bersifat sukarela dan dilakukan secara terbuka.

“Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Iskandar.

“Perlu diketahui bahwa sumbangan adalah dengan sukarela tidak ada pakasaan dari pihak manapun dan perbaikan jalan pada tahun 2024 , telah 2 tahun jalan tersebut telah di nikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan , tapi kenapa sekarang tahun 2026 baru di persiolkan?” ucap Iskandar Halim Munthe penuh tanya

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum tersebut.

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim (Pajar Saragih).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Bongkar Praktik Mafia Tanah Perumahan AMBANI, Lembaga Aliansi Indonesia Kecam Aksi Premanisme Korporasi PT Patiarase Putra Property

Oktober 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Manuver Pengisian Jeriken di SPBU 74.902.13 Trans Studio Metro Tanjung Bunga Makin Mencuat, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan

Oktober 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Kelangkaan Pertalite di Makassar Makin Disorot, SPBU Trans Studio Metro Tanjung Bunga Diduga Bebas Layani Pengisian Jeriken

Oktober 23, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,857

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
HUKRIM

DITKRIMSUS POLDA NTB SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA REKTOR UIN MATARAM NAIKAN STATUS PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN. (BIM NTB GELAR AKSI JILID 3 DI POLDA NTB – BONGKAR DUGAAN PENGGELAPAN DANA PNBP KLINIK UIN MATARAM TAHUN 2026

By Arieawan AryaOktober 28, 20265

DITKRIMSUS POLDA NTB SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA REKTOR UIN MATARAM NAIKAN STATUS PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN.…

DEWAN PENGURUS PUSAT THE LEGEND 120 SULAWESI SELATAN MENGECAM TINDAKAN PENYERANGAN TERHADAP ROMBONGAN THE LEGEND 120 SAAT AKSI DAMAI MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA

Oktober 28, 2026

Di Hari Sumpah Pemuda, GAM Makassar Desak Prabowo Bertindak Tegas Atasi Karhutla

Oktober 28, 2026

Ketum DPD GRH Sulsel M. Ishadul Islami Akbar Desak Kapolres Bima Bertindak: Hentikan Budaya Blokir Jalan yang Meresahkan Warga !

Oktober 28, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

DITKRIMSUS POLDA NTB SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA REKTOR UIN MATARAM NAIKAN STATUS PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN. (BIM NTB GELAR AKSI JILID 3 DI POLDA NTB – BONGKAR DUGAAN PENGGELAPAN DANA PNBP KLINIK UIN MATARAM TAHUN 2026

Oktober 28, 2026

DEWAN PENGURUS PUSAT THE LEGEND 120 SULAWESI SELATAN MENGECAM TINDAKAN PENYERANGAN TERHADAP ROMBONGAN THE LEGEND 120 SAAT AKSI DAMAI MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA

Oktober 28, 2026

Di Hari Sumpah Pemuda, GAM Makassar Desak Prabowo Bertindak Tegas Atasi Karhutla

Oktober 28, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,857
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.