MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Maraknya pergudangan dalam kota yang beroperasi ditengah pemukiman warga diduga kuat tak mengindahkan peraturan terkait pergudangan yang berada di kawasan industri Makassar, hal.ini memicu aksi unjuk rasa Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia dan FRONT Mahasiswa Revoluaioner,Jumat 14 Juni 2024.
Sebagai sebuah gudang dan pabrik yakni salah satu penyimpanan produk air mineral mjr dan juga pabrik roti dan pabrik biskuit piramid yang duga milik CV mujur jaya raya yang beralamat diJalan Adipura no 22, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang kota Makassar
Adapun dugaan pelanggaran dari CV mujur jaya raya bertentangan dengan perda nomor 35 tahun 2015 tentang peraturan kota madya terkait pergudangan yang berada di kawasan industri Makassar dan juga bertentangan dengan perwali nomor 16 tahun 2019 dan juga bertentangan dengan peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010 jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap pemukiman adalah 2000 meter ( 2 kilometer)
Atas adanya beberapa hal yang kami jelaskan di atas , maka dengan ini kami dari koalisi komite Aktivis mahasiswa rakyat Indonesia dan FRONT mahasiswa Revoluaioner menyatakan sikap dengan beberapa tuntutan, yakni.stop aktivitas gudang dalam kota dan pabrik yang mengecam keselamatan masyarakat kota Makassar dalam orasinya menuntut Dua Poin Tuntutan

1. mendesak Disperindag kota Makassar untuk segara melakukan pengawasan atas adanya aktivitas gudang dalam kota dan pabrik di tengah pemukiman warga untuk memberikan teguran secara langsung dalam hal ini milik CV mujur jaya raya atas dugaan gudang dan pabrik yang masih beroperasi di jln Adipura no 22,
2 mendesak Disperindag kota Makassar untuk segara menutup gudang dan pabrik yang di duga milik CV mujur jaya raya.
Laporan : (**/Red/Wisnu)

