MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR BEWS.COM —- Seorang pria berinisial (LS) merupakan warga kelurahan Mangasa, kecamatan Tamalate, memergoki istrinya (NV) sedang berduaan bersama dengan pria lain disalah satu kamar kos di Makassar, Jum’at 16 Desrmber 2022.
Lalu dia kemudian melaporkan (IT) dan istrinya (NV) ke Polsek Tamalate dengan tuduhan melakukan perzinahan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) nomor STTPL/1242.A/XII/2022/SPKT Restabes Makassar/Polsek Tamalate.
Di Ketahui Pria IT yang berprofesi sebagai pengacara juga sebagai ketua ORT di Jalan Andi Tonro Makassar, Dan sudah hidup bersama dengan NV, Istri dari Seorang (LS) dibilangan kota
Menurut IT Awal pertemuannya dengan wanita bernama NV, di sebuah Diskotik, saat perkenalannya dengan NV, mengaku masih Single, alias masih sendiri, karna sudah seringnya melakukan pertemuan. Akhirnya mereka sepakat hidup berdua, dalam sebuah rumah kost
LS, yang mengatahui bahwa dirinya di, hianati, akhirnya melaporkan perbuatan IT, bersama NV, dan dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
kejadian itu bermula saat LS mendapatkan laporan dari seorang warga yang merupakan tetangga kos IT dan NV tentang istrinya yang tengah berselingkuh dengan seorang pria di salah satu kamar kos eksklusive yang terletak di Jl. Masjid Jami Al-Albrar, Tamalate, Makassar.
Begitu mengetahui hal itu, LS dibuat curiga dan langsung mendatangi kos tersebut ditemani warga dan penjaga kos. Disana, ia mendapatkan istrinya sedang berduaan bersama pria lain dalam keadaan tidak mengenakan baju.
Saat ditelusuri lebih jauh, penjaga kos mengungkapkan bahwa IT dan NV ternyata sudah tinggal berdua kurang lebih 1 bulan. Penjaga kos itu berdalih bahwa IT dan NV mengaku sebagai sepasang suami istri.
Atas perkara perselingkuhan ini, kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Tamalate, Makassar untuk diproses secara hukum.
Diketahui kasus ini telah dilimpakan ke POLRESTABES MAKASSAR UNIT PPA (**/red)

