GERBANG INFONEDIA TIMUR NEWS.COM Pekanbaru- Keterangan saksi sidang lanjutan perkara investasi singkong terdakwa Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) Yusuf Hasyim dinilai berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (2/3/2021).
“Keterangan saksi terbukti tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena, selama persidangan keterangan saksi berbelit-belit,” kata Aidil.
Aidil menuturkan, penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Susanto SH Mkn telah dirancang oleh M Daniel Nafis. Sementara investor tidak pernah ditemukan kepada Yusuf Hasyim.
“Keterangan saksi sebagai pengawas lapangan tidak tahu berapa luas lahan dikerjakan terdakwa. Keterangannya tidak konsekuen dengan keterangan kepolisian,” ujar Aidil.
“Padahal uang Rp530 juta fee yang tidak disepakti diterima sebagai fee. Diakui Gus Nafis Rp520 juta. Karena uang itu, tidak ada dalam perjanjian,”tandas Aidil.
(Anhar Rosal)
Hal itu disampaikan Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Direktur Utama PT STM, kepada wartawan, usai sidang di PN Pekanbaru. Aidil mengatakan,
Saksi pelapor yang dihadirkan, M Daniel Nafis alias Gus Nafis, Insyaf Prabanca, Ifan Prosogi dan Syafi’i, berbelit memberi keterangan.
“Keterangan saksi terbukti tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena, selama persidangan keterangan saksi berbelit-belit,” kata Aidil.
Aidil menuturkan, penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Susanto SH Mkn telah dirancang oleh M Daniel Nafis. Sementara investor tidak pernah ditemukan kepada Yusuf Hasyim.
“Keterangan saksi sebagai pengawas lapangan tidak tahu berapa luas lahan dikerjakan terdakwa. Keterangannya tidak konsekuen dengan keterangan kepolisian,” ujar Aidil.
Aidil menyebutkan, saksi Gus Nafis dalam persidangan uang harus kembali Rp1,9 milir. Sementara uang sudah diansur lebih kurang Rp 500 juta diakui Gus Nafis.
“Padahal uang Rp530 juta fee yang tidak disepakti diterima sebagai fee. Diakui Gus Nafis Rp520 juta. Karena uang itu, tidak ada dalam perjanjian,”tandas Aidil.
Laporan Anhar Rosal