Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

November 14, 2025

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

November 14, 2025

Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura
  • Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel
  • Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)
  • Workshop Manajemen Data 2025, Pemkab Kotabaru Dorong Kebijakan Berbasis Data Akurat
  • Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
  • Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar
  • Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ketarangan Saksi Investasi Singkong, Berbelit di PN Pekanbaru.
HUKRIM

Ketarangan Saksi Investasi Singkong, Berbelit di PN Pekanbaru.

Yusuf AgungBy Yusuf AgungMaret 2, 2021Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INFONEDIA TIMUR NEWS.COM Pekanbaru- Keterangan saksi sidang lanjutan perkara investasi singkong terdakwa Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) Yusuf Hasyim dinilai berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (2/3/2021).

Hal itu disampaikan Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Direktur Utama PT STM, kepada wartawan, usai sidang di PN Pekanbaru. Aidil mengatakan,
Saksi pelapor yang dihadirkan, M Daniel Nafis alias Gus Nafis, Insyaf Prabanca, Ifan Prosogi dan Syafi’i, berbelit memberi keterangan.

“Keterangan saksi terbukti tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena, selama persidangan keterangan saksi berbelit-belit,” kata Aidil.

Aidil menuturkan, penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Susanto SH Mkn telah dirancang oleh M Daniel Nafis. Sementara investor tidak pernah ditemukan kepada Yusuf Hasyim.

“Keterangan saksi sebagai pengawas lapangan tidak tahu berapa luas lahan dikerjakan terdakwa. Keterangannya tidak konsekuen dengan keterangan kepolisian,” ujar Aidil.

Aidil menyebutkan, saksi Gus Nafis dalam persidangan uang harus kembali Rp1,9 milir. Sementara uang sudah diansur lebih kurang Rp 500 juta diakui Gus Nafis.

“Padahal uang Rp530 juta fee yang tidak disepakti diterima sebagai fee. Diakui Gus Nafis Rp520 juta. Karena uang itu, tidak ada dalam perjanjian,”tandas Aidil.

(Anhar Rosal)

Hal itu disampaikan Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Direktur Utama PT STM, kepada wartawan, usai sidang di PN Pekanbaru. Aidil mengatakan,
Saksi pelapor yang dihadirkan, M Daniel Nafis alias Gus Nafis, Insyaf Prabanca, Ifan Prosogi dan Syafi’i, berbelit memberi keterangan.

“Keterangan saksi terbukti tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena, selama persidangan keterangan saksi berbelit-belit,” kata Aidil.

Aidil menuturkan, penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Susanto SH Mkn telah dirancang oleh M Daniel Nafis. Sementara investor tidak pernah ditemukan kepada Yusuf Hasyim.

“Keterangan saksi sebagai pengawas lapangan tidak tahu berapa luas lahan dikerjakan terdakwa. Keterangannya tidak konsekuen dengan keterangan kepolisian,” ujar Aidil.

Aidil menyebutkan, saksi Gus Nafis dalam persidangan uang harus kembali Rp1,9 milir. Sementara uang sudah diansur lebih kurang Rp 500 juta diakui Gus Nafis.

“Padahal uang Rp530 juta fee yang tidak disepakti diterima sebagai fee. Diakui Gus Nafis Rp520 juta. Karena uang itu, tidak ada dalam perjanjian,”tandas Aidil.

Laporan Anhar Rosal

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Yusuf Agung
  • Website

Berita Lainnya:

HUKRIM

Polres Pangkep Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Mandalle ” Satu Pelaku di Amankan

Oktober 27, 2025 HUKRIM
HUKRIM

Oktober 23, 2025 HUKRIM
HUKRIM

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Oktober 8, 2025 HUKRIM
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,447

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,035
Don't Miss
Berita

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

By Edy Hadris JurnalisNovember 14, 202511

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——–    Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba)…

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

November 14, 2025

Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)

November 14, 2025

Workshop Manajemen Data 2025, Pemkab Kotabaru Dorong Kebijakan Berbasis Data Akurat

November 14, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

November 14, 2025

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

November 14, 2025

Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)

November 14, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,447

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.