Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026

Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri

Mei 30, 2026

Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mei 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan
  • Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri
  • Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi
  • Patroli Malam Polsek Mandalle Intensif, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
  • Dihadiri Ketua FPRD Makassar, Ibu Fatma Bagi Kurban di Manggala
  • Berkah Idul Adha Mengalir, Pangdam XIV/Hasanuddin Salurkan Puluhan Hewan Kurban Untuk Masyarakat
  • Dewan Pengurus Qurban Idul Adha 1447 H, Masjid Miftahul Khair Kadieng Maros Sembelih 7 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kapolres Sidrap bersama Pj. Bupati dan Kasdim 1420 Rilis Hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan .
Berita

Kapolres Sidrap bersama Pj. Bupati dan Kasdim 1420 Rilis Hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan .

Edy Hadris JurnalisBy Edy Hadris JurnalisApril 4, 2024Updated:April 4, 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ini Sejumlah Kasus yang Berhasil di Ungkap Polres Sidrap Selama 11 Hari Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan

SIDRAP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ———–Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H bersama Pj Bupati Drs. Ns. H. Basrah, S.Kep.,M.Kes dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto pimpin press release hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Turut mendampingi, Waka Polres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Nawir Eming dan Kasat Intelkam AKP Husen yang di gelar di Loby Mapolres Sidrap, Rabu (3/4/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, selama 11 hari (22 Maret sampai 1 April 2024) Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Polres Sidrap dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 Kasus dan 30 Tersangka.

“Kasus pencurian sebanyak 1 Kasus dari 1 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 775.000. Pelakunya dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kuhpidana Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara “, Ujarnya.

Sementara untuk Kasus muda mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri sebanyak 1 Kasus dari 2 orang tersangka. Kedua tersangka di lakukan pembinaan.

Kemudian yang ketiga terkait dengan kasus minuman keras sebanyak 3 kasus dari 13 orang tersangka dengan barang bukti 6 botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis angker, 36 botol miras jenis san Miguel, 3 botol miras jenis ACC soda, 3 botol miras jenis cass fresh dan 7 jargen berisikan 260 liter ballo.

“Adapun untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara Jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras”, Jelas Kapolres Sidrap.

Kemudian keempat kasus penganiayaan sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang dan kemudian Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor Piaggio dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak 400.000 ribu.

“Kemudian selanjutnya, Kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 11 buah HP. Pasal yang dipersanggahkan adalah pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah”, Tutur Kapolres.

Terakhir kasus pencurian ternak sebanyak 1 kasus dengan tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 Ayat 1 ke 3 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

“Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilakukan jelang hari raya Idul Fitri dengan harapan dapat menciptakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Tetap aman dan kondusif ditengah masyarakat”, Harap Kapolres Sidrap. (*/Arya)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Edy Hadris Jurnalis
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Dewan Pengurus Qurban Idul Adha 1447 H, Masjid Miftahul Khair Kadieng Maros Sembelih 7 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing.

Mei 28, 2026 Berita
Berita

Kelompok Tugu Bersatu Dusun Bugis Desa Tenrigangkae Sembelih 12 Ekor Hewan Kurban, Warga Bersatu Rayakan Idul Adha 1447 H.

Mei 28, 2026 Berita
Berita

Hakikat Wukuf di Padang Arafah: Simbol “Mahsyar Kecil” dan Kepulangan Jiwa

Mei 27, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,191

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,684

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Peristiwa

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

By Arieawan AryaMei 30, 20263

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku…

Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri

Mei 30, 2026

Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mei 30, 2026

Patroli Malam Polsek Mandalle Intensif, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Mei 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026

Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri

Mei 30, 2026

Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mei 30, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,191

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,684
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.