Janggal dan Menuai Tanda Tanya, Drama Tangkap Lepas Polrestabes Makassar dalam Kasus Penembakan Anak Bawah Umur
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM —– Integritas penegakan hukum di Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya di Platfrom media sosial dilansir sebelumnya Oleh Media RADAR Online,” kejanggalan prosedur yang melibatkan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Dalam kejadian yang menggemparkan publik terkait kasus penembakan seorang anak di bawah umur,di Jalan Tinumbu Lorong 148 Kelurahan Bunga Eja Kecamatan Tallo Kota Makassar pada Jum’at malam 21 Nopember 2025. Sabtu, 29 Nopember 2025.
Polrestabes Makassar diketahui sempat melepaskan pelaku yang telah diamankan. Oleh subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Makassar. Pelaku yang bernama Herwan alias Bucek (36 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (25/11/2025).
Menurut Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, korban yang masih di bawah umur ditemukan di RS Akademis Kota Makassar dengan luka tembak di bagian dada kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menganiaya korban dengan menembakkan peluru ke arah korban saat melintas di TKP.
“Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Anggota Jatanras Polrestabes Makassar dan Anggota Bantis Den Gegana melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan penembakan ke arah lawan pada saat terjadinya perkelahian antara warga, “sebut AKP Wawan dalam keterangan tertulisnya.
Setelah tim berhasil mengamankan pelaku, beberapa barang bukti, termasuk 4 pucuk senapan angin, 1 tas senapan angin, 1 kaleng peluru senapan angin, 4 buah pangka ketapel, 1 stel pakaian yang digunakan pada saat kejadian, 1 buah tombak, dan 40 mata busur diamankan.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang telah diamankan,”
Drama penegakan hukum ini semakin meruncing ketika Unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) harus turun tangan langsung, mengambil alih kasus, dan menyita barang bukti utama berupa senjata api dan peralatan lainnya. Tindakan Polda Sulsel ini menjadi indikasi kuat adanya intervensi langsung untuk menanggapi dugaan pelanggaran atau prosedur yang diungkap di tingkat kepolisian kota.
Kronologi Kontroversial

Dari Penahanan hingga Pelepasan
Kasus bermula dari peristiwa penembakan yang menimpa seorang anak di bawah umur pelajar yang berinisial MH 16 thn merupakan warga Jalan Satando.3 Kelurahan Malimongan Kecamatan Wajo
Pelaku yang identitasnya telah diketahui publik dan sempat diamankan oleh Polrestabes Makassar, tiba-tiba dikabarkan dibebaskan.
Keputusan Polrestabes Makassar untuk melepaskan pelaku tak terduga ini memicu reaksi keras, terutama dari keluarga korban dan pemerhati perlindungan anak. Spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa pelepasan tersebut didasarkan pada alasan administratif, seperti kurangnya bukti awal atau batas waktu dihilangkan yang habis, meskipun barang bukti berupa senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut belum sepenuhnya diamkan atau diverifikasi secara menyeluruh.
“Ini adalah kasus yang sangat serius, melibatkan kekerasan dengan senjata api kepada seorang anak. Keputusan untuk melepaskan pelaku tanpa kejelasan yang mampu hanya akan menimbulkan kesan adanya ‘permainan’ atau ketidakseriusan penanganan di tingkat Polrestabes,” ujar seorang aktivis hukum yang enggan disebut namanya, Intervensi Resmob Polda Sulsel: Menyita Senjata Api
Kondisi yang ditolak ini memaksa tim khusus dari Polda Sulsel untuk bergerak cepat. Resmob Polda Sulsel, yang dikenal memiliki rekam jejak yang lebih tegas dalam menindak kejahatan berintensitas tinggi, segera mengambil alih kendali penyelidikan.
Dalam operasi senyap, Resmob Polda Sulsel berhasil menyita barang bukti krusial yang seharusnya diamankan sejak awal, senjata api yang digunakan pelaku, proyektil, serta barang bukti pendukung lainnya yang terkait dengan TKP.
Penyerahan barang bukti oleh unit Polda sulsel alih-alih diserahkan secara internal oleh Polrestabes Makassar, secara implisit menunjukkan adanya keraguan besar terhadap kemampuan atau komitmen unit kepolisian kota dalam memproses kasus sensitif ini hingga tuntas.

Drama tangkap lepas yang terjadi di Polrestabes Makassar ini bukan hanya sekedar masalah prosedural, namun telah menyentuh isu kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat bertanya mengapa pelaku kejahatan dengan kekerasan yang jelas-jelas mengancam keselamatan anak bisa lepas dengan mudah, sehingga memerlukan intervensi atasan.
Kasus ini dipastikan akan memicu evaluasi internal yang mendalam di tubuh Polrestabes Makassar. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam pengambilan keputusan pelepasan pelaku.
Jika terbukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pertanda kelalaian yang disengaja dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak, sanksi tegas harus dilakukan. Keadilan bagi korban seorang anak di bawah umur yang meninggal akibat tembakan
Publik Makassar kini menantikan ketegasan Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus penembakan ini dan memastikan bahwa pelaku, setelah direlokasi penanganannya, benar-benar diadili sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menuntut transparansi atas alasan di balik keputusan kontroversial Polrestabes Makassar yang sempat memicu polemik ini.
Hingga berita ini ditayangkan tim media belum mendapatkan keterangan lebih jelas dari pihak terkait
Laporan dipublish tim Arya

