Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan

September 19, 2026

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

September 19, 2026

Patroli Obyek Vital Polsek Segeri antisipasi kejahatan di hari libur berikan rasa aman bagi warga

September 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan
  • Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi
  • Patroli Obyek Vital Polsek Segeri antisipasi kejahatan di hari libur berikan rasa aman bagi warga
  • Personel Piket Polsek Segeri Melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan di Pasar Malam
  • Tiga Kegiatan Olahraga Disorot, GRH Minta Kejati Sulsel Telusuri Dugaan Mark-Up, Dugaan Laporan Fiktif dan Potensi Kerugian Negara
  • Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025
  • Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan
Sorotan

Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 19, 2026Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM TAKALAR DULSEL  — Aktivitas penimbunan lahan yang baru saja rampung di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan. Kegiatan yang berada antara samping SPBU Kalabbirang Takalar dengan samping BNI Takalar tersebut diduga berlangsung ketika kelengkapan perizinannya belum terpenuhi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, material timbunan didatangkan dari dua lokasi yang diduga merupakan lokasi tambang ilegal, yakni kawasan sekitar Monumen Lapris dan Bantinoto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Material tersebut kemudian digunakan untuk menimbun lahan di sekitar samping SPBU Kalabbirang.

Lahan yang menjadi lokasi penimbunan diduga milik PW merupakan pemilik SPBU Panaikang Takalar. Sementara pihak yang disebut memesan material timbunan diduga bernama Sila, warga Kabupaten Gowa.

Sorotan terhadap kegiatan tersebut diperkuat dengan langkah Pemerintah Kabupaten Takalar. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar, Fadli, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan teguran kepada pihak yang melakukan kegiatan penimbunan.

“Terkait kegiatan penimbunan di samping SPBU Kalabbirang, yang bersangkutan sudah kami tegur bersama Satpol PP, Perhubungan, DLHP dan PTSP dan diarahkan untuk segera melengkapi perizinannya,” ujar Fadli, Jumat (18/9/2026).

Fadli juga menyatakan pemerintah daerah masih melakukan pemantauan terhadap proses pengurusan dokumen perizinan kegiatan tersebut.

“Untuk saat ini, kami tetap melakukan pemantauan terhadap proses pengurusan perizinannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah bukan semata-mata aktivitas penimbunan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan yang berlaku. Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan RTRW Kabupaten Takalar 2024–2043 dan memuat ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Perda tersebut berlaku sejak 29 Februari 2024.

 

Dalam konteks penataan ruang, kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). PP Nomor 21 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam RTRW Takalar, sementara aturan teknis pengendalian pemanfaatan ruang juga mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Apabila suatu kegiatan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, konsekuensi administratif dapat diterapkan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. Karena itu, status perizinan, kesesuaian lokasi dengan RTRW/KKPR, serta dokumen pendukung kegiatan penimbunan menjadi hal yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang sebelum menarik kesimpulan adanya pelanggaran.

Selain aspek tata ruang, aspek lingkungan juga menjadi perhatian apabila kegiatan penimbunan tersebut termasuk kegiatan yang memerlukan Persetujuan Lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai ketentuan dan jenis pelanggarannya.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut, khususnya terkait dokumen perizinan, status kepemilikan lahan, asal-usul serta legalitas material timbunan, dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang maupun lingkungan.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red ( HMS) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Tiga Kegiatan Olahraga Disorot, GRH Minta Kejati Sulsel Telusuri Dugaan Mark-Up, Dugaan Laporan Fiktif dan Potensi Kerugian Negara

September 18, 2026 Sorotan
Sorotan

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025

September 18, 2026 Sorotan
Sorotan

Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama

September 18, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,245

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,810

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan

By Arieawan AryaSeptember 19, 202610

Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan GERBANG INDONESIA…

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

September 19, 2026

Patroli Obyek Vital Polsek Segeri antisipasi kejahatan di hari libur berikan rasa aman bagi warga

September 19, 2026

Personel Piket Polsek Segeri Melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan di Pasar Malam

September 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan

September 19, 2026

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

September 19, 2026

Patroli Obyek Vital Polsek Segeri antisipasi kejahatan di hari libur berikan rasa aman bagi warga

September 19, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,245

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,810
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.