Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025

September 18, 2026

Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama

September 18, 2026

Perkuat Harkamtibmas, Unit Opsnal Polsek Segeri Intensifkan Patroli Malam

September 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025
  • Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama
  • Perkuat Harkamtibmas, Unit Opsnal Polsek Segeri Intensifkan Patroli Malam
  • Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta
  • Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep
  • Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan
  • Polres Bulukumba Berduka, Satu Personel Meninggal Dunia, Kapolres Melayat dan Berikan Doa Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025
Sorotan

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 18, 2026Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025.

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM MAKASSAR SULSEL —— 18 September 2026  Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), A. Akbar, pada 18 September 2026.

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya. Pada pekan lalu, APAK dan GRH telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan mendesak dilakukannya pemeriksaan/audit terhadap seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Ketua GRH M. Ishadul, S.H. mengatakan, laporan ke Kejati Sulsel didasarkan pada adanya informasi dan temuan awal yang menurut mereka perlu diuji secara hukum melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun aliran penggunaan dana hibah.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KORMI Makassar sebesar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Kami meminta Kejati Sulsel tidak hanya melihat LPJ secara administratif, tetapi memeriksa kesesuaian antara proposal, RAB, NPHD, pencairan, realisasi kegiatan, bukti belanja sampai dengan pertanggungjawabannya,” tegas Ishadul.

Menurut APAK–GRH, terdapat dugaan bahwa sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPHD, sehingga perlu dilakukan verifikasi antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran, belanja yang tidak sesuai realisasi serta dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi penggunaan dana sebenarnya.

Namun demikian, APAK–GRH menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

APAK–GRH meminta Kejati Sulsel memeriksa pengelolaan hibah KORMI secara menyeluruh, mulai dari:
1. Proposal pengajuan hibah KORMI;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. proses verifikasi dan penetapan penerima hibah;
4. penganggaran dalam APBD;
5. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
6. proses pencairan dana;
7. rekening dan aliran penggunaan dana;
8. seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah;
9. bukti transaksi dan dokumen pengadaan;
10. pembayaran kepada pihak ketiga;
11. realisasi kegiatan di lapangan; dan
12. seluruh LPJ penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan APBD, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan keuangan daerah.

Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan saat ini berstatus berlaku.

Dalam praktik pertanggungjawaban hibah daerah, penerima hibah pada prinsipnya harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara formal dan material, termasuk laporan penggunaan hibah, pernyataan tanggung jawab dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua APAK A. Akbar menambahkan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen LPJ.
“Kalau di LPJ tertulis suatu kegiatan dilaksanakan, maka harus diverifikasi apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Kalau ada pembelian barang, harus diperiksa apakah barangnya benar-benar ada dan diterima. Kalau ada pembayaran, harus ditelusuri siapa penerimanya, berapa nilainya dan apakah sesuai dengan kegiatan serta NPHD,” ujar A. Akbar.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen dengan fakta lapangan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan transaksi penggunaan dana.

“Yang kami minta bukan menghakimi KORMI. Kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika seluruh penggunaan dana ternyata sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

APAK dan GRH sebelumnya juga telah mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh LPJ dan penggunaan dana hibah sekitar Rp1,5 miliar.

Langkah ini dilakukan karena pemeriksaan terhadap dana hibah tidak hanya penting untuk melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan uang daerah benar-benar sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dokumen perencanaan, NPHD dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ishadul menegaskan bahwa pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.

“Kami berharap Kejati Sulsel membuka ruang pemeriksaan secara objektif dan profesional. Periksa seluruh dokumen, panggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui, telusuri aliran dana dan cocokkan LPJ dengan fakta kegiatan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan berkas,” tegas Ishadul.

APAK–GRH juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban yang tidak benar, penggunaan dana di luar peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rp1,5 miliar adalah uang daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan hibah dan NPHD,” tutup A. Akbar.

APAK & GRH menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan pemeriksaan kepada aparat berwenang. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah, maupun pelanggaran administrasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pemeriksa untuk menentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim (**/red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama

September 18, 2026 Sorotan
Sorotan

Ketua KPMP Makassar Kawal Ahli Waris Sobri Bostam, Desak Pemprov Sulsel Segera Bayarkan Sisa Rp18,32 Miliar

September 15, 2026 Sorotan
Sorotan

KETUM GRH M. ISHADUL ISLAMI AKBAR, S.H.: DESAK KAPOLDA SULSEL BONGKAR MAFIA SOLAR, KELANGKAAN BBM ADALAH KEJAHATAN EKONOMI

September 12, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,806

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025

By Arieawan AryaSeptember 18, 20265

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M,…

Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama

September 18, 2026

Perkuat Harkamtibmas, Unit Opsnal Polsek Segeri Intensifkan Patroli Malam

September 18, 2026

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

September 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kormi Makassar di Laporkan Ke Kejati SulSel Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 1,5 M, Anggaran Thn  2025

September 18, 2026

Proyek Jalan Beton PISEW Rp500 Juta di Kalukubodo Galesong Disorot, Diduga Gunakan Fondasi Lama

September 18, 2026

Perkuat Harkamtibmas, Unit Opsnal Polsek Segeri Intensifkan Patroli Malam

September 18, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,806
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.