Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Juli 16, 2026

Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berkualitas, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan MPLS Rakyat Terintegrasi

Juli 15, 2026

Dirgahayu ACC ke-44 !! Astra Credit Companies Terus melaju, Terus Memberikan Yang Terbaik

Juli 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
  • Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berkualitas, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan MPLS Rakyat Terintegrasi
  • Dirgahayu ACC ke-44 !! Astra Credit Companies Terus melaju, Terus Memberikan Yang Terbaik
  • *Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya*
  • Pangdam XIV/Hsn Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kebersamaan Jadi Kunci Menjaga Sulawesi Selatan
  • Menakar Keadilan dengan Presisi Dengan Menjaga Marwah Jabatan,” Bupati Bukanlah Objek,” Peradilan Jalanan”
  • Ironi di Halaman Inspektorat: Saat “Pelat Hitam” Menyamar di Balik Kendaraan Dinas Maros
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ironi di Halaman Inspektorat: Saat “Pelat Hitam” Menyamar di Balik Kendaraan Dinas Maros
Sorotan

Ironi di Halaman Inspektorat: Saat “Pelat Hitam” Menyamar di Balik Kendaraan Dinas Maros

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 15, 2026Tidak ada komentar22 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ironi di Halaman Inspektorat: Saat “Pelat Hitam” Menyamar di Balik Kendaraan Dinas Maros

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAROS —– Kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi kembali diuji. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin penggunaan aset negara, sebuah pemandangan kontras justru tertangkap kamera di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Maros. Sebuah mobil dinas, yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, kedapatan “bersalin rupa” menggunakan pelat nomor hitam.

Dugaan penyimpangan penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Maros. Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Maros diduga menggunakan pelat nomor hitam, padahal sesuai ketentuan kendaraan dinas seharusnya menggunakan pelat merah.

Kendaraan dengan nomor polisi DD 22 D itu terparkir tenang di halaman kantor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal tersebut. Secara kasat mata, mobil itu tampak seperti kendaraan pribadi biasa. Namun, bagi mata yang jeli, identitas asli pelat merah yang seharusnya terpasang di sana tak bisa disembunyikan sepenuhnya dari aturan main yang berlaku.

Menabrak Aturan, Mengaburkan Identitas

Penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas bukanlah sekadar masalah estetika atau keinginan untuk tampil “lebih gaya”. Ini adalah bentuk pelanggaran administratif yang serius. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas milik pemerintah wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah.

Sorotan itu muncul setelah awak media menemukan sebuah kendaraan yang terparkir di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Maros dengan nomor polisi DD 22 D menggunakan pelat hitam.

Hasil pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile juga menunjukkan kendaraan tersebut diduga memiliki status pajak yang telah jatuh tempo.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin kendaraan yang berada di lingkungan lembaga pengawas justru diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi kendaraan dinas?

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir, membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut memang menggunakan pelat hitam meski secara administrasi merupakan kendaraan berpelat merah.

Menurutnya, pergantian warna pelat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan alasan pengamanan, terutama apabila kendaraan dinas berpotensi menjadi sasaran aksi demonstrasi.

Ia menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mengubah identitas maupun data registrasi kendaraan.

Namun, Takdir juga mengakui bahwa apabila pergantian pelat dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan atau tujuan lain yang tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan.” Terkait status pajak kendaraan yang diduga telah mati, Takdir menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi penyebabnya.”Karena keuangan daerah tidak mencukupi,” singkatnya.

Pernyataan tersebut justru memicu sorotan. Di tengah tuntutan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, muncul pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya sendiri terhadap aset negara.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN RI) Kabupaten Maros, Mansur, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera menertibkan seluruh kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Maros sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan dinas, bukan justru menjadi sorotan publik.

APKAN RI juga mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas untuk memastikan penggunaan pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari munculnya dugaan adanya upaya menyamarkan identitas kendaraan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Maros untuk menjelaskan dasar hukum penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas sekaligus memastikan seluruh aset daerah dikelola secara transparan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Jika Inspektorat saja tidak mampu menertibkan kendaraan di halamannya sendiri, bagaimana mereka bisa memberikan sanksi kepada ASN lain yang melakukan pelanggaran serupa?” ujar seorang warga Maros yang menyoroti kejadian ini.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau dengan memanipulasi pelat nomor merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat. Dana perawatan kendaraan tersebut bersumber dari APBD, sehingga sangat tidak etis jika penggunanya mencoba menyamarkan identitas kendaraan tersebut demi kepentingan privasi atau kenyamanan pribadi.

Perubahan warna plat kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan teknis perubahannya tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Hukumonline +3

Berikut adalah detail undang-undang dan aturan mengenai plat kendaraan:

1. Landasan Hukum Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009:

Menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.

 

Laporan dipublish tim Investigasi  : ND

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Aktivis BARAK Ungkap Dugaan Mafia Pelansiran Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar: Truk Merah Irpan Dg. Jama dan Pajero Putih Erni Dg. Baji

Juli 15, 2026 Sorotan
Sorotan

“Praktik Permainan “di Balik Tangki Mobil Pribadi” Bergejolak Menjadi Dilema di SPBU Takalar

Juli 13, 2026 Sorotan
Sorotan

Di Balik Kilau Traktor, Menelisik Dugaan “Upeti” di Dinas Pertanian Maros

Juli 11, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,215

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,749

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

By Arieawan AryaJuli 16, 20266

*Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait* JAKARTA, GERBANG…

Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berkualitas, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan MPLS Rakyat Terintegrasi

Juli 15, 2026

Dirgahayu ACC ke-44 !! Astra Credit Companies Terus melaju, Terus Memberikan Yang Terbaik

Juli 15, 2026

*Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya*

Juli 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Juli 16, 2026

Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berkualitas, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan MPLS Rakyat Terintegrasi

Juli 15, 2026

Dirgahayu ACC ke-44 !! Astra Credit Companies Terus melaju, Terus Memberikan Yang Terbaik

Juli 15, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,215

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,749
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.