MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Ada sanksi yang sudah menunggu bagi pengendara atau pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar, Ditlantas Polda Sulsel pastinya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar.
Hal tersebut dipaparkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, Rabu (02/05/22), di ruang kerjanya.
“Warga Kota Makassar wajib tahu, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan tidak melunasi denda tilang elektronik tersebut,” tegas mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar ini.
Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, ia menghimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut ke Satlantas Polrestabes Makassar dan melakukan proses pembayaran denda tilang ke bank yang ditunjuk.
“STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya,” terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Diketahui, kamera pengawas dipasang di titik strategis atau paling padat dilalui kendaraan. Terutama di sekitar perbatasan Kota Makassar dengan dua daerah tetangga, yakni Kabupaten Maros dan Gowa.
Berikut ini daftar jalan di Makassar yang dipasangi kamera pengawas untuk ETLE di Jalan Ratulangi, Jalan Haji Bau, Jalan Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa, Jalan Barombong, Jalan Gunung Bulusaraung, Jalan RA Kartini-Jalan, Jendral Sudirman, Jalan Perintis Kemerdekaan
Demikian di Perlimaan Bandara Sultan HasanuddinPerbatasan Makassar-Maros,
Jalan Nusantara, Jalan Ahmad Yani,
Jalan Hertasning, Jalan Jendral Sudirman persimpangan Jalan Batu Putih dan Jalan Urip Sumoharjo.
Laporan : (Zhul/Wis)